SAMUDERA NEWS – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Acara penyerahan berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati Lampung Selatan.
Selain penyerahan SK PPPK, acara ini juga mencakup penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala untuk PPPK Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mewujudkan sistem seleksi calon ASN yang kompetitif, adil, dan objektif.
“Penyerahan SK dilakukan secara transparan, tanpa biaya, dan bebas dari praktik korupsi, untuk mendapatkan putra-putri terbaik bangsa sebagai calon ASN,” kata Asep Jamhur.
Asep Jamhur menjelaskan bahwa SK yang diserahkan mencakup tenaga pendidik (Tendik) formasi guru dan tenaga kesehatan (Nakes) formasi tahun 2023.
“Peserta kegiatan ini adalah PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 147 orang, dengan rincian 120 guru dan 27 tenaga kesehatan. Selain itu, formasi PPPK tahun 2021 berjumlah 347 orang,” ujarnya.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK. Ia menekankan pentingnya kesiapan para aparatur negara dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Terutama bagi guru yang memiliki tugas sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak-anak didik. Begitu pula tenaga kesehatan yang dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Nanang.
Nanang juga meminta para PPPK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kecerdasan guna mendukung kinerja agar generasi muda mampu bersaing di era global.
“Saya meminta agar kalian benar-benar bertanggung jawab atas kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Jika tidak memiliki tanggung jawab, disiplin dalam bekerja, dan etika yang baik, maka SK kalian bisa saja tidak diperpanjang,” tegas Nanang.***












