SAMUDERA NEWS – Dalam rangka persiapan pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK, terutama bagi tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan syarat pendataan untuk tahun 2024. Berikut adalah ringkasan syarat penting yang perlu diketahui oleh tenaga honorer:
BKN saat ini sedang melakukan inventarisasi ulang terhadap para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK murni atau masuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Untuk menghindari risiko tidak diangkat sebagai PPPK, penting bagi tenaga honorer untuk memahami syarat-syarat pendataan BKN 2024.
Berikut adalah ketentuan syarat pendataan BKN untuk tenaga honorer non-ASN:
- Mendapatkan Honorarium Langsung: Tenaga honorer harus menerima honorarium melalui pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
- Bukan Melalui Pengadaan Barang dan Jasa: Honorarium tenaga honorer tidak boleh diterima melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun dari pihak ketiga.
- Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja: Tenaga honorer harus diangkat oleh pimpinan unit kerja, minimal pada tingkat yang paling rendah.
- Lama Bekerja Minimal Satu Tahun: Para tenaga honorer harus telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Rentang Usia 20-56 Tahun: Usia tenaga honorer harus berada dalam rentang usia 20 hingga 56 tahun.
Dengan demikian, ketentuan syarat pendataan BKN untuk tenaga honorer tahun 2024 ini harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh tenaga honorer.***











