SAMUDERA NEWS – Polisi dari Polres Lampung Tengah telah menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial AEA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat. Kasus ini menggegerkan masyarakat dan menimbulkan kecaman atas tindakan keji tersebut.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas nama AEA dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif serta kenaikan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pengumuman resmi penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih telah kami lakukan. AEA, seorang remaja 17 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kabid Humas, pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Disamping itu, Umi menjelaskan bahwa tiga orang lain yang sebelumnya diamankan hanya sebagai saksi dan tidak terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Kami memastikan bahwa ketiga individu yang diamankan sebelumnya hanyalah saksi dalam kasus ini, tambahnya.
AEA kini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah, menghadapi tuduhan berat yang meliputi Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana, yang berkaitan dengan pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Tersangka akan dihadapkan pada hukum yang berlaku dengan penjeratan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. Dia saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah, terangnya.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika seorang karyawan penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu pagi, 23 Maret 2024. Jenazahnya ditemukan di bawah tempat tidur, hanya mengenakan celana panjang jeans biru tua.
Polisi telah melakukan penyelidikan yang intensif sejak penemuan mayat tersebut dan berhasil menangkap AEA, yang diketahui sebagai teman korban, pada hari yang sama. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.***












