SAMUDERA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melelang Gedung Lampung Nahdiyin Center yang merupakan milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa lelang tersebut akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Karomani. Proses lelang akan dilakukan melalui penawaran open bidding.
Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 617 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 750 meter persegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01845, ungkap Ali pada Selasa, 26 Maret 2024.
Tanah dan bangunan yang akan dilelang tersebut merupakan Gedung Lampung Nahdiyin Center. Adapun harga limit untuk lelang ini ditetapkan sebesar Rp6.437.769.000, dengan jumlah uang jaminan partisipasi sebesar Rp2 miliar.
Pelaksanaan lelang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 3 April 2024, di Kantor KPKNL Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat nomor 12, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.***










