SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengekspresikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Provinsi Lampung karena dinilai tidak berkomitmen dalam pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung, M. Ramdhan, mengungkapkan hasil pertemuan Gubernur Lampung dengan bupati/walikota se-Lampung beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov berjanji akan mencairkan DBH sebesar 50 persen atau setara dengan Rp50 miliar.
Pada awalnya, gubernur menyampaikan akan mencairkan 50 persen, yang jika dihitung setara dengan Rp50 miliar. Namun, kenyataannya hanya Rp12 miliar yang ditransfer. Bagaimana ini bisa dianggap sebagai komitmen? ungkap M. Ramdhan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dengan hanya diterimanya Rp12 miliar, Pemkot Bandar Lampung harus mencari dana tambahan untuk menutupi kekurangan dana yang diperlukan untuk membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) dan gaji ke-13.
Kami memerlukan dana sebesar Rp45 miliar untuk Tukin dan gaji ke-13. Jika DBH yang ditransfer sesuai komitmen sebesar Rp50 miliar, maka kami tidak akan mengalami kesulitan. Namun, yang kami terima hanya Rp12 miliar pada Jumat sore, 23 Maret 2024. Artinya, kami harus mencari dana untuk menutupi kekurangan pembayaran Tukin dan gaji ke-13, jelas Ramdhan.
Ramdhan menjelaskan bahwa jumlah dana sebesar Rp12 miliar tersebut hanya mencakup kekurangan dari DBH triwulan I.
Sementara kewajiban Pemprov Lampung untuk menyalurkan DBH pada triwulan II sampai IV belum juga dijalankan, paparnya.***










