SAMUDERA NEWS – Anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur, di bawah kepemimpinan Iptu A Yani, melakukan kunjungan ke lokasi tambang batu yang diduga ilegal. Lokasi tersebut terletak di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Ketika petugas tiba di lokasi, mereka menemukan keadaan sepi tanpa adanya aktivitas apapun. Para pekerja pemecah batu tidak terlihat, bahkan alat berat yang biasanya digunakan untuk menggali batu juga tidak ada.
Sepertinya sudah bocor, ada informasi kalau polisi mau ke lokasi, sehingga tidak ada aktivitas apapun, ungkap Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Iptu A Yani.
Meskipun tidak ada aktivitas, tumpukan batu dengan volume ratusan kubik masih terlihat di lokasi, baik yang sudah dibelah maupun yang belum. Petugas Tipidter mengambil beberapa foto sebagai bukti dokumentasi, serta mengumpulkan beberapa sampel seperti batu yang sudah terbelah dan linggis yang ditemukan di lokasi.
Kanit Tipidter menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses masalah tambang batu ilegal tersebut, yang diduga milik seorang bernama Misiran. Namun, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan izin.
Kami akan mendalami soal izin, jika tidak ada izin yang sah, maka pemilik tambang batu tersebut akan kami proses secara hukum. Kami akan terus memantau lokasi sambil mencari tahu soal kepemilikan izin, tegas Yani.
Dari pantauan Pantau Lampung, alat berat yang diduga awalnya digunakan untuk kegiatan penambangan kini dititipkan di rumah warga yang tidak jauh dari lokasi tambang batu. Menurut warga bernama Duwi, ia tidak mengetahui asal usul alat berat tersebut.
Saya tidak tahu itu punya siapa. Dari mana asalnya, saya juga tidak tahu. Yang jelas, sudah lima hari berada di pelataran rumah kami, ungkap Duwi.***











