SAMUDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RDP, yang berasal dari Kecamatan Wala Abadi, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap pria berusia 26 tahun itu dilakukan di sebuah warung di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 21 Maret 2024 dinihari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja. Satu buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening sabu dan satu plastik bening berisikan 18 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari RDP.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti tambahan setelah melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Ditemukan satu buah dompet warna merah berisikan plastik klip bening berisikan sabu, serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi, dan satu buah paket daun ganja kering.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, penangkapan RDP berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Pelaku mengaku baru tiga bulan terlibat dalam bisnis ini dan baru dua kali mengambil barang dari seseorang berinisial ZK (DPO), ujar Kompol Gigih Andri Putranto.
Ditambahkan oleh Gigih, barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 62,02 gram, pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir, ganja seberat 2,88 gram, dan serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram.
RDP saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Bandar Lampung.***










