SAMUDERA NEWS – Setelah bertugas di Lampung selama beberapa waktu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyatakan pamit karena telah memasuki masa pensiunnya yang diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Nanang menyampaikan bahwa masa tugasnya di Kejati Lampung telah berakhir, dan ia akan kembali ke Jakarta.
Dengan berakhirnya masa tugas saya sebagai Kajati Lampung, saya ingin menyampaikan permohonan pamit untuk kembali ke Jakarta, ujar Nanang dalam rilisnya.
Nanang juga tak lupa meminta maaf atas segala kesalahan selama menjabat sebagai Kepala Kejati Lampung.
Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya dan mohon maaf jika ada kesalahan atau kekurangan selama saya bertugas di sini, ungkapnya.
Nanang juga menyampaikan harapannya untuk bertemu kembali di kesempatan yang lain, sembari mengharapkan kesehatan bagi semua pihak.
Sampai jumpa di waktu yang lain dan semoga kita semua senantiasa dalam keadaan sehat, tandasnya.
Perlu diingat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, jaksa memasuki masa pensiun pada usia tertentu. Bagi Kepala Kejaksaan Tinggi, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun, seperti yang dialami oleh Nanang saat ini.***











