SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar sosialisasi mengenai pencegahan konflik sosial pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Acara yang berlangsung di Aula Meeting Room Hotel 21, Kecamatan Gisting, Tanggamus ini dibuka oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus, Beni Irawan, S.E., M.M., mewakili Pj. Bupati Tanggamus, Rabu (30/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tujuh kecamatan, termasuk Kecamatan Gunung Alip, Gisting, Sumberjo, Kotim, Ulu Belu, dan Pulau Panggung. Selain itu, turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kodim 0424, Camat Gunung Alip Haji Firdaus, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Risnah, S.Ip., M.M., serta para pemateri.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tanggamus melalui Beni Irawan menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir sebagai wakil dari tujuh kecamatan, menyebut pentingnya kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam rangka menjaga stabilitas pada Pilkada mendatang. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran para perwakilan ini yang berperan penting dalam sosialisasi Pilkada yang damai, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Beni, Pemilukada serentak tahun 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 akan menjadi momentum penting bagi warga Lampung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk periode lima tahun ke depan. “Diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung damai tanpa konflik sosial yang dapat mengganggu proses demokrasi,” tambahnya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat tentang peran mereka dalam mencegah potensi konflik sosial. Para peserta diharapkan dapat menyerap materi yang disampaikan dan menyebarkan informasi ini ke lingkungan masing-masing demi terciptanya suasana Pilkada yang aman dan kondusif.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Risnah, S.Ip., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2022, serta Permendagri No. 42 Tahun 2015 tentang Pengamanan Konflik Sosial. “Melalui kegiatan ini, para tokoh diharapkan memahami peraturan terkait Pilkada sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi menuju suksesnya Pilkada serentak,” jelasnya.
Kegiatan ini juga didukung oleh Gakkumdu yang sebelumnya berhasil mengawal Pileg dan Pilpres 2024 dengan aman. Pemkab Tanggamus berharap kerjasama ini dapat diteruskan untuk mengawal suksesnya Pilkada di “Bumi Begawi Jejama,” sembari menutup acara dengan ucapan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh pihak yang terlibat.












