SAMUDERA NEWS- Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, mewakili Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, menyambut positif pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di Pekon Campang, Kecamatan Gisting, dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP Wawan Hariyanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Adi Gunawan, serta pelaku usaha dari 20 UMKM Kecamatan Air Naningan dan 20 UMKM Kecamatan Pulau Panggung.
Dalam sambutannya, Hendra Wijaya Mega yang membacakan pernyataan Pj Bupati Tanggamus, menegaskan harapan agar Bimtek ini dapat memperluas pemahaman pelaku usaha tentang ketentuan penanaman modal dan perizinan yang diperlukan, serta kewajiban untuk menyampaikan LKPM secara berkala. “Saya menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada Dinas PMPTSP serta para narasumber. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan berhasil meningkatkan minat investasi di Kabupaten Tanggamus,” ucap Hendra.
Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui upaya Kementerian Investasi/BKPM yang terus memperbaiki layanan bagi pelaku usaha, baik skala UMK maupun non-UMK.
Dengan diperkenalkannya sistem layanan online sejak 4 Agustus 2021 melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA), pelaku usaha kini dapat mengakses layanan perizinan kapan saja dan di mana saja, yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Tanggamus.
“Melalui kegiatan ini, kita berupaya mendorong implementasi perizinan secara online, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai syarat suksesnya pelaksanaan OSS di masa depan,” tambah Hendra.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Tanggamus telah memiliki aplikasi RATU SIKOP, yang terbukti bermanfaat bagi pelaku usaha. “Aplikasi ini mendapat apresiasi luas, dan berbagai perbaikan serta percepatan dalam kebijakan perizinan telah banyak terjadi setelah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,” ungkapnya.
Menyikapi perkembangan ini, Pemda Tanggamus berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mengembangkan sistem terintegrasi untuk pelayanan masyarakat. “Dengan pergeseran model pelayanan menjadi berbasis online, pemerintah kini berperan sebagai penyedia layanan perizinan,” tegas Hendra.
Di akhir sambutannya, Hendra menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber dan berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Tanggamus.***












