• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Sah Sesuai Aturan Pemilu

MeldabyMelda
11/12/2024
in Berita
Dana Kampanye: Penjelasan dan Sumber yang Sah Sesuai Aturan Pemilu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Isu dana kampanye selalu menjadi perhatian publik dalam setiap kontestasi politik. Baru-baru ini, mencuat dugaan aliran dana dari sumber tidak sah, termasuk jaringan teroris, ke sejumlah calon kepala daerah. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut penjelasan tentang dana kampanye dan sumber yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Dana Kampanye?

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye adalah biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik untuk mendukung aktivitas kampanye pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

BeritaLainnya

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

Sumber Dana Kampanye yang Diizinkan

Berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye dapat berasal dari:

ADVERTISEMENT

1. Sumbangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
2. Sumbangan dari Pasangan Calon itu sendiri.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat, meliputi:
– Sumbangan perseorangan.
– Sumbangan dari badan hukum swasta.

Untuk pasangan calon perseorangan, sumber dana kampanye meliputi:
– Sumbangan dari pasangan calon itu sendiri.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

Dana kampanye juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dialokasikan melalui anggaran KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Aturan Transparansi

Semua penerimaan dana kampanye wajib disertai identitas jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sesuai Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Larangan dalam Dana Kampanye

Untuk menjaga integritas pemilu, Pasal 8 huruf (i) angka 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 melarang penggunaan dana yang:
– Berasal dari hasil tindak pidana.
– Digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Aturan ini merupakan upaya mencegah penyalahgunaan dana dari sumber ilegal yang dapat merusak proses demokrasi.

Kesimpulan

Pengelolaan dana kampanye yang sesuai aturan tidak hanya mencerminkan integritas peserta pemilu, tetapi juga memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan.***

Source: MELDA
Tags: Aturan Pemilu 2024Dana KampanyePilkada TransparanPKPU 14/2024Sumber Dana Sah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ricardo RG, Kuasa Hukum Dian, Minta Aparat Penegak Hukum Tegakkan Keadilan

Next Post

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Related Posts

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
Berita

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

10/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
Berita

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan

10/06/2026
Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
Berita

Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah

10/06/2026
IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar
Berita

IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

10/06/2026
Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata
Berita

Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata

10/06/2026
Next Post
Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Batasan Dana Kampanye Cakada Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Pasukan Shin Tae-yong Siap Hancurkan Vietnam di Kandang Sendiri

Shin Tae-yong Puji Performa Timnas Indonesia Usai Kemenangan Tipis atas Myanmar

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Polda Lampung Amankan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Latihan Soal Psikotes SKB CPNS 2024: 25 Contoh Soal Lengkap dengan Jawaban

Panduan Lengkap Tes CAT SKB CPNS 2024: 4 Sesi yang Harus Diketahui

Imbauan BKN untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlambat

Butuh Skor Ini Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK 2024

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In