SAMUDERA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran gugatan hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12). Jumlah tersebut terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat batas pendaftaran sengketa pilkada berbeda-beda di setiap daerah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 saat ini masih dalam pembahasan. Namun, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025.
“Sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel, di mana setiap panel akan diisi oleh tiga hakim konstitusi. Namun, dalam kondisi tertentu yang krusial, sidang bisa dilaksanakan dalam sidang pleno,” jelas Suhartoyo.
Di sisi lain, Suhartoyo menegaskan komitmen MK untuk menjaga integritas dan independensi dalam proses perselisihan hasil pilkada. Ia menegur keras pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi keputusan hakim, termasuk dalam sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Kami tidak akan membiarkan adanya pihak yang mengiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim. Jika ada indikasi semacam itu, kami meminta media untuk memberikan data agar kami dapat mengambil langkah yang sesuai,” tegasnya.
Suhartoyo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang menjanjikan bisa mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada.
“Jika ada informasi atau bukti mengenai upaya mempengaruhi hakim, kami meminta wartawan dan masyarakat untuk melaporkannya kepada MK,” ujar Suhartoyo.***











