SAMUDERA NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pilkada ulang untuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Namun, muncul pertanyaan besar: Apa yang terjadi jika kotak kosong kembali keluar sebagai pemenang dalam pilkada ulang tersebut?
Pilkada sebelumnya di dua daerah ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yang akhirnya kalah dalam pemungutan suara oleh kotak kosong. Di Kota Pangkalpinang, kotak kosong mengalahkan pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim, sementara di Kabupaten Bangka, kotak kosong mengalahkan pasangan Mulkan-Ramadian.
Menurut Titi Anggraini, dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), jika pilkada diikuti oleh calon tunggal dan calon tersebut kalah, maka pilkada harus diulang lagi paling lambat pada tahun berikutnya. Aturan ini akan diterapkan pada pilkada ulang mendatang.
Namun, Titi memandang kemungkinan kemenangan kotak kosong dalam pilkada ulang sebagai sesuatu yang hampir mustahil. Ia menilai partai-partai politik di dua daerah tersebut akan melakukan evaluasi mendalam setelah pasangan calon tunggalnya kalah dari kotak kosong. Hal ini merujuk pada pengalaman Pilkada Kota Makassar 2018, di mana kotak kosong memenangkan pemilihan. Setelah itu, pada pilkada ulang 2020, peserta pilkada tidak lagi hanya satu pasangan calon.
“Kalahnya calon tunggal pasti akan membuat partai-partai belajar dan mereka tidak akan membiarkan pilkada diadakan dengan hanya satu calon,” ujar Titi Anggraini.
Pada Pilkada Serentak 2024, terdapat 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, yang otomatis menghadapi kotak kosong di surat suara. Namun, dengan adanya pilkada ulang yang diatur, situasi ini diprediksi tidak akan terulang di masa depan.***










