• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Polisi Tembak Siswa SMK, Komisi III DPR Desak Aipda Robig Dihukum Berat

MeldabyMelda
13/12/2024
in Berita
Polisi Tembak Siswa SMK, Komisi III DPR Desak Aipda Robig Dihukum Berat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Komisi III DPR RI mendesak agar Aipda Robig dijatuhi hukuman berat dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengecam keras perbuatan Robig, yang menurutnya sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Insiden penembakan yang terjadi pada 24 November 2024, menewaskan seorang siswa SMK di Semarang. Aipda Robig, yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sudah dipecat dari Polri melalui putusan sidang etik karena perbuatan tercela itu. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh keluarga korban.

“Perbuatan itu sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana,” tegas Habib.

BeritaLainnya

Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

Meskipun demikian, Habib memberikan apresiasi terhadap keputusan Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat. Menurutnya, tindakan Robig tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga menghilangkan nyawa seorang anak bangsa yang tidak bersalah.

“Pelaku tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga telah menghilangkan nyawa seseorang yang tidak berdosa. Proses pidana terhadap Robig harus segera dijalankan,” ujar politikus Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

Pada Senin, 9 Desember 2024, Aipda Robig Zainudin dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik. Pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng menggelar perkara terkait penembakan ini, dan Robig akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, statusnya langsung diterima oleh Ditreskrimum, yang kemudian melanjutkan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, pada Senin (9/12).

Dalam laporan pidana yang diajukan keluarga korban, Robig dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi penembakan ini terekam dalam CCTV dan terjadi pada Minggu, 24 November 2024, dini hari WIB, di Jalan Candi Penataran, Semarang. Tembakan yang dikeluarkan Robig mengenai tiga siswa SMK, yakni Gamma, yang meninggal karena luka di pinggang, A, yang terserempet peluru di dada, dan S, yang tertembak di tangan kiri.***

Source: MELDA
Tags: Dihukum BeratDPR Desak Aipda RobigKomisi IIIPolisi Tembak Siswa SMK
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Indra Sjafri Panggil 26 Pemain untuk TC Jilid II Timnas Indonesia U-20

Next Post

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka: Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Lagi?

Related Posts

Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional
Berita

Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional

17/07/2026
Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan
Berita

Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan

17/07/2026
Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
Berita

Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi

17/07/2026
Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
Berita

Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan

16/07/2026
Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa
Berita

Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

16/07/2026
Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor
Berita

Tekab 308 dan Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Curat, Pengembangan Kasus Ungkap Dua Pencurian Motor

16/07/2026
Next Post
Profil Abi Hasan Mu’an: Kandidat Potensial Pemimpin Golkar Lampung

Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka: Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Lagi?

Sekjend Laskar Lampung: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Tanggamus Perlu Dievaluasi

Sekjen Laskar Lampung Desak Kejati Segera Tentukan Tersangka Kasus PT LEB: Jangan Bingungkan Masyarakat

Unik di Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Jadi Bupati

Risma-Zahrul Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jatim ke MK: Temukan Kejanggalan dalam Pemilihan

Unik di Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Jadi Bupati

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar Ikut Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Ustadz Adi Hidayat Tegaskan Tidak Gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Presiden

Ustadz Adi Hidayat Tegaskan Tidak Gantikan Gus Miftah sebagai Utusan Presiden

Berita Terkini

  • Industri Webtoon Indonesia Naik Kelas, SMB Holdings Buka Jalan Menuju Panggung Internasional
  • Penolakan PLTP Gunung Rajabasa Menguat, Forum Segekhi Suku Gelar Aksi Serentak di Empat Kecamatan
  • Bagaimana Mengajukan Laporan Penganiayaan Anak di Polisi
  • Pemeriksaan Welly Adiwantra Jadi Kunci, Polda Lampung Siapkan Gelar Perkara untuk Tentukan Penahanan
  • Bupati Egi Tinjau Dapur MBG di Natar, Dorong Peningkatan Kualitas Menu untuk Siswa

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In