SAMUDERA NEWS- Komisi III DPR RI mendesak agar Aipda Robig dijatuhi hukuman berat dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengecam keras perbuatan Robig, yang menurutnya sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Insiden penembakan yang terjadi pada 24 November 2024, menewaskan seorang siswa SMK di Semarang. Aipda Robig, yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sudah dipecat dari Polri melalui putusan sidang etik karena perbuatan tercela itu. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh keluarga korban.
“Perbuatan itu sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana,” tegas Habib.
Meskipun demikian, Habib memberikan apresiasi terhadap keputusan Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat. Menurutnya, tindakan Robig tidak hanya mencoreng citra Polri, tetapi juga menghilangkan nyawa seorang anak bangsa yang tidak bersalah.
“Pelaku tidak hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga telah menghilangkan nyawa seseorang yang tidak berdosa. Proses pidana terhadap Robig harus segera dijalankan,” ujar politikus Gerindra itu.
Pada Senin, 9 Desember 2024, Aipda Robig Zainudin dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik. Pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng menggelar perkara terkait penembakan ini, dan Robig akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, statusnya langsung diterima oleh Ditreskrimum, yang kemudian melanjutkan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, pada Senin (9/12).
Dalam laporan pidana yang diajukan keluarga korban, Robig dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi penembakan ini terekam dalam CCTV dan terjadi pada Minggu, 24 November 2024, dini hari WIB, di Jalan Candi Penataran, Semarang. Tembakan yang dikeluarkan Robig mengenai tiga siswa SMK, yakni Gamma, yang meninggal karena luka di pinggang, A, yang terserempet peluru di dada, dan S, yang tertembak di tangan kiri.***











