SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di area perkebunan.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan saat ia tengah mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Setelah menerima laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (3/1/2025).
Pelaku Mengaku Terdesak Ekonomi
Dalam pemeriksaan, RI, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia menyebut tidak memiliki pekerjaan tetap serta kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi.
“Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor korban dengan motor lain dan memperoleh keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta, yang kemudian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap IPDA Candra.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***












