SAMUDERA NEWS– Bagi pelamar yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dan bingung dengan kode “R3” yang tercantum pada hasil pengumuman, berikut penjelasan lengkapnya.
Pada hari terakhir pengumuman kelulusan PPPK tahap 1, sejumlah honorer mempertanyakan arti kode R3 yang muncul pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi. Kode ini menjadi perhatian karena seringkali tidak dipahami oleh sebagian besar pelamar. Untuk itu, penting bagi calon peserta untuk mengetahui makna dari kode tersebut agar tidak salah langkah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Kemenko PMK, kode R3 tertera pada hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi peserta PPPK tahap 1. Kode ini termasuk dalam kategori pengelompokan pelamar, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori prioritas.
Apa Itu Kode R3?
Kode R3 merujuk pada peserta Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Artinya, R3 menunjukkan bahwa peserta yang bersangkutan tercatat sebagai non-ASN yang terdaftar di BKN, tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus seleksi PPPK.
R3 berfungsi sebagai kategori penggolongan pelamar yang tidak masuk dalam kategori prioritas. Ini berarti pelamar dengan kode R3 tergolong dalam kategori umum. Jika dalam pengumuman kelulusan terdapat kode R2/L, artinya peserta tersebut dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Namun, apabila hanya tertera kode R3 tanpa keterangan L, itu berarti peserta tersebut tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu.
Dengan penjelasan ini, diharapkan para pelamar dapat lebih memahami arti kode R3 dan dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya dengan lebih tepat.***











