SAMUDERA NEWS — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membuka rekrutmen Pendamping Desa pada tahun 2025. Meski jadwalnya belum diumumkan, kesempatan ini akan menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa dengan gaji yang bisa mencapai Rp7 juta per bulan, termasuk honorarium dan bantuan operasional.
Program pendampingan desa ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia. Pendamping Desa akan menjadi garda terdepan dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan dengan tepat sasaran dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
Dua Kategori Pendamping Desa
Pendamping Desa terbagi dalam dua kategori, yakni Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Setiap pendamping akan ditempatkan di satu hingga empat desa di wilayah tugas yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian gaji dan bantuan operasional untuk masing-masing kategori:
1. Pendamping Desa Tingkat Terampil
– Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
– Bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
– Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
– Bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Skema gaji ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga pendamping desa dalam menjalankan tugasnya yang vital untuk kemajuan desa.***












