SAMUDERA NEWS- Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai disalurkan. Bagi siswa penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara melakukan pengecekan status penerimaan PIP Kemenag.
Sesuai dengan PIP Kemendikbud, PIP Kemenag juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Bantuan ini tersedia mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Pemberian bantuan PIP Kemenag dilakukan sekali dalam setahun untuk setiap siswa penerima. Hal ini berarti siswa yang telah menerima bantuan pada tahun yang sama tidak akan kembali memperoleh bantuan pada tahun tersebut, kecuali pada tahun berikutnya.
Proses pengecekan penerimaan PIP Kemenag dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Agama, dengan mengunjungi tautan pipmadrasah.kemenag.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, siswa atau orang tua siswa diminta untuk mengisi berbagai informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lokasi madrasah tempat siswa bersekolah.
Kemudian, pengguna dapat memilih opsi “Cek Penerima PIP” untuk mengetahui status penerimaan PIP Kemdikbud April 2024. Jika terdaftar sebagai penerima, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi menandakan bahwa siswa tersebut baru pertama kali mendapatkan bantuan ini dan perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Demikianlah langkah-langkah dalam melakukan pengecekan status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag, yang dapat membantu siswa memperoleh bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.***











