SAMUDERA NEWS– Selama ini, muncul ketidakjelasan bagi orang tua siswa yang menerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran yang mereka terima. Untuk mengurai kerancuan tersebut, berikut adalah dua klasifikasi serta jumlah bansos PIP Kemenag yang diperuntukkan bagi siswa Madrasah Aliyah (MA) atau jenjang pendidikan setara.
Penting untuk ditekankan bahwa bantuan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP), baik yang disalurkan oleh Kemenag maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memiliki kesamaan, meskipun pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian yang berbeda.
Kemenag memiliki wewenang dalam menyalurkan bantuan sosial PIP untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah, baik yang bersifat negeri maupun swasta.
Adapun besaran bansos PIP Kemenag untuk siswa Madrasah Aliyah dibagi berdasarkan kelas yang ditempuh oleh masing-masing siswa. Pembagian ini dikelompokkan dalam dua klasifikasi sebagai berikut:
- Kelas 10 dan 12: Setiap siswa Madrasah Aliyah atau setara diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu.
- Kelas 11: Siswa yang berada di kelas 11 akan menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
Dengan demikian, dua klasifikasi beserta jumlah bantuan sosial PIP Kemenag ini diharapkan dapat membantu orang tua siswa penerima untuk memahami besaran yang diterima oleh anak-anak mereka.***











