SAMUDERA NEWS- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (2/5/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mempercepat pembangunan infrastruktur di Lampung.
_”Kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemutakhiran data kendaraan. Program ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak sebelum langkah penegakan hukum diberlakukan,”_ ujar Gubernur Mirza.
Memberikan Kemudahan bagi Wajib Pajak
Program pemutihan ini berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh Kantor Samsat, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta melalui aplikasi digital seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Sejumlah manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif.
Gubernur Mirza mencontohkan bagaimana keringanan ini berdampak signifikan bagi wajib pajak. _”Pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 dengan program pemutihan ini,”_ jelasnya.
Dampak Positif bagi Pembangunan dan Perekonomian Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30% dari program ini, yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa kepolisian siap mendukung suksesnya program pemutihan pajak ini. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.***












