SAMUDERA NEWS— Lembaga Kajian Lingkungan (LK) 21 menyatakan dukungan terhadap langkah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang menghentikan sementara pembangunan jaringan kabel bawah tanah milik PLN di ruas jalan Lempasing–Padang Cermin, tepatnya di kawasan tanjakan Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Keputusan tersebut diambil karena proyek tersebut menimbulkan kesemrawutan dan dinilai mengganggu estetika serta keamanan jalur menuju destinasi wisata unggulan di Pesisir Pesawaran.
Direktur LK 21, Ir. Edy Karizal, menyampaikan bahwa pihaknya menilai langkah BMBK sebagai keputusan yang tepat demi menghindari dampak negatif yang lebih besar di masa depan.
“Kami mendukung penuh. Ini langkah bijak agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial yang lebih parah. Sinergi antarlembaga dan perencanaan matang adalah kunci pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” ujar Edy, Minggu (4/5/2025).
Edy menyoroti bahwa pengerjaan proyek oleh PLN terkesan asal-asalan, tidak ramah lingkungan, serta mengabaikan izin dan prosedur teknis yang semestinya dipatuhi, khususnya di wilayah dengan tingkat kepadatan tinggi dan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
“Sayangnya, pembangunan terlihat tak tertib, bahkan bisa merusak citra Pemprov Lampung jika dibiarkan. Maka, penghentian sementara ini sangat wajar,” katanya.
Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut sangat penting karena menjadi jalur utama wisata, terutama saat musim liburan di mana arus kendaraan meningkat tajam. Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan proyek infrastruktur PLN dengan rencana pembangunan lima tahunan Pemprov Lampung agar sejalan dalam visi dan teknis pelaksanaan.
Edy berharap perhatian serius diberikan oleh General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin, yang baru menjabat dan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Jumat (2/5/2025).
“Semoga proyek ini bisa dilanjutkan dengan perencanaan yang lebih baik dan sesuai peraturan, demi kepentingan bersama dan kelangsungan wisata serta lingkungan di Pesawaran,” tutup Edy.****












