SAMUDERA NEWS— Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan lima orang saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 hingga 15.15 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Sementara tim jaksa dipimpin oleh Achmad Rayhan A, S.H. dan Wildan M. Yani, S.H.
Lima Saksi Hadirkan Keterangan Penting
Lima saksi dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dihadirkan dalam persidangan:
- Yeni Sri Astuti (Honorer, Bagian Kesra Setdakab Pringsewu)
- Rizka Dwi Astuti (Honorer, Bagian Umum Setdakab Pringsewu)
- Hijra Elisa (Staf P3K Setdakab Pringsewu)
- Sofyan Rofli (Honorer, Bagian Kesra Setdakab Pringsewu)
- Zainal Arifin (Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Kesra Setdakab Pringsewu)
Kelima saksi memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan jaksa. Mereka menyatakan bahwa sejumlah barang bukti yang diajukan dalam sidang sesuai dengan peristiwa yang mereka ketahui dan alami selama proses penyaluran dana hibah LPTQ berlangsung.
Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
“Kesaksian para saksi hari ini mengonfirmasi sejumlah indikasi kuat yang selama ini telah dirangkum oleh tim penuntut umum,” ujar jaksa dalam sidang.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.***












