• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, September 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tanpa Pengadilan, Empat Tersangka Narkoba di Tanggamus Dibebaskan lewat Restorative Justice

MeldabyMelda
10/07/2025
in Berita
Tanpa Pengadilan, Empat Tersangka Narkoba di Tanggamus Dibebaskan lewat Restorative Justice
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan terhadap empat pengguna narkoba tanpa harus melalui proses peradilan. Keputusan ini diambil melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang kini menjadi salah satu upaya reformasi hukum berbasis kemanusiaan di Indonesia.

Penghentian penuntutan tersebut ditandai secara simbolis melalui pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., pada Kamis (10/7/2025).


 Siapa Mereka?

Empat tersangka yang dibebaskan dan akan menjalani rehabilitasi adalah:

BeritaLainnya

Oknum DPRD Bandar Lampung YI Dipolisikan, Polisi Amankan Dua Mobil Rental

Trotoar Sultan Agung Ambruk, Dugaan Pengurangan Spek dan Suap Disorot Ormas

  • Asropi, warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau
  • Heru Darmawan, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
  • Verdian Refsi Maylindo, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
  • Rio Triono, penyandang disabilitas dari Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung

Mereka dinyatakan sebagai pengguna dan korban, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya. Langkah RJ ini juga direkomendasikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).


 Lanjut ke Rehabilitasi

Setelah keputusan RJ, keempatnya akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak ingin mereka kembali ke lingkungan yang sama dan terjerumus lagi. Harapannya, setelah rehab, mereka benar-benar pulih dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat,” ujar Kajari Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.


Langkah Nyata Pasca-Rehab

Kejari Tanggamus tak hanya berhenti di tahap rehabilitasi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjalin kerja sama (MoU) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi peluang kerja dan pelatihan keterampilan kepada para mantan pecandu narkoba.

Contoh konkrit adalah Rio Triono, penyandang disabilitas dengan kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kejari siap memberdayakan Rio sebagai penerjemah dalam kegiatan resmi instansi.

“Pasca-rehabilitasi bukan akhir, tapi awal. Kami ingin mereka punya masa depan. Lewat Balai Latihan Kerja (BLK), kita fasilitasi keterampilan mereka,” tambah Kajari.


 Penegakan Hukum yang Memanusiakan

Langkah Kejari Tanggamus ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak melulu soal hukuman, tapi juga pemulihan, keadilan sosial, dan kesempatan kedua.

Masyarakat pun diimbau untuk mendukung proses ini, agar mantan pengguna bisa kembali ke masyarakat tanpa stigma dan bisa hidup lebih bermakna.

“Tidak ada kata terlambat untuk sembuh. Mari sama-sama kita jaga mereka agar tidak kembali ke jalan gelap narkoba,” tutup Kajari.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: KejariTanggamusNARKOBARehabilitasiBNNRestorativeJusticeTanggamusBebasNarkoba
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pendaftaran Sekolah Siger 1 Tutup Jam 2 Siang, Panitia Menghilang: Tak Ada Jadwal Resmi, Tak Ada Informasi Jelas

Next Post

Perkuat Perlindungan Aset Umat, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Wakaf BPN Pringsewu

Related Posts

Oknum DPRD Bandar Lampung YI Dipolisikan, Polisi Amankan Dua Mobil Rental
Berita

Oknum DPRD Bandar Lampung YI Dipolisikan, Polisi Amankan Dua Mobil Rental

18/09/2026
Trotoar Sultan Agung Ambruk, Dugaan Pengurangan Spek dan Suap Disorot Ormas
Berita

Trotoar Sultan Agung Ambruk, Dugaan Pengurangan Spek dan Suap Disorot Ormas

18/09/2026
Polemik Dugaan IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin, DLH dan DPRD Bandar Lampung Diminta Tegas
Berita

Polemik Dugaan IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin, DLH dan DPRD Bandar Lampung Diminta Tegas

18/09/2026
Honda Brio Dicuri, Polisi Buru Pelaku hingga BH alias Anton Ditangkap
Berita

Honda Brio Dicuri, Polisi Buru Pelaku hingga BH alias Anton Ditangkap

18/09/2026
Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Singkong Pringsewu Resmi Berakhir
Berita

Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Singkong Pringsewu Resmi Berakhir

18/09/2026
HUT Lalu Lintas ke-71, Polres Lampung Selatan Buka Ruang Kreativitas Seniman Muda
Berita

HUT Lalu Lintas ke-71, Polres Lampung Selatan Buka Ruang Kreativitas Seniman Muda

17/09/2026
Next Post
Perkuat Perlindungan Aset Umat, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Wakaf BPN Pringsewu

Perkuat Perlindungan Aset Umat, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Wakaf BPN Pringsewu

Tiga Lembaga Resmi Bentuk Tim Terpadu Sertifikasi Tanah Wakaf di Pringsewu

Tiga Lembaga Resmi Bentuk Tim Terpadu Sertifikasi Tanah Wakaf di Pringsewu

Ketua DPRD Lampung: Pengukuran Ulang HGU SGC Momentum Tegakkan Keadilan Agraria

Ketua DPRD Lampung: Pengukuran Ulang HGU SGC Momentum Tegakkan Keadilan Agraria

Desaku Maju Diapresiasi Kemenko PM, Pemprov Lampung Dinilai Serius Bangun Ekosistem Ekonomi Desa

Desaku Maju Diapresiasi Kemenko PM, Pemprov Lampung Dinilai Serius Bangun Ekosistem Ekonomi Desa

Rembug Warga di Lampung Selatan: Kemenko PM Dorong Nilai Tambah Pertanian Lewat Kolaborasi dan Inovasi

Rembug Warga di Lampung Selatan: Kemenko PM Dorong Nilai Tambah Pertanian Lewat Kolaborasi dan Inovasi

Berita Terkini

  • Oknum DPRD Bandar Lampung YI Dipolisikan, Polisi Amankan Dua Mobil Rental
  • Trotoar Sultan Agung Ambruk, Dugaan Pengurangan Spek dan Suap Disorot Ormas
  • Polemik Dugaan IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin, DLH dan DPRD Bandar Lampung Diminta Tegas
  • Honda Brio Dicuri, Polisi Buru Pelaku hingga BH alias Anton Ditangkap
  • Penguatan Jaringan Usaha KDKMP Singkong Pringsewu Resmi Berakhir

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In