SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan terhadap empat pengguna narkoba tanpa harus melalui proses peradilan. Keputusan ini diambil melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang kini menjadi salah satu upaya reformasi hukum berbasis kemanusiaan di Indonesia.
Penghentian penuntutan tersebut ditandai secara simbolis melalui pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., pada Kamis (10/7/2025).
Siapa Mereka?
Empat tersangka yang dibebaskan dan akan menjalani rehabilitasi adalah:
- Asropi, warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau
- Heru Darmawan, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting
- Verdian Refsi Maylindo, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo
- Rio Triono, penyandang disabilitas dari Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung
Mereka dinyatakan sebagai pengguna dan korban, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya. Langkah RJ ini juga direkomendasikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lanjut ke Rehabilitasi
Setelah keputusan RJ, keempatnya akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan.
“Kami tidak ingin mereka kembali ke lingkungan yang sama dan terjerumus lagi. Harapannya, setelah rehab, mereka benar-benar pulih dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat,” ujar Kajari Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.
Langkah Nyata Pasca-Rehab
Kejari Tanggamus tak hanya berhenti di tahap rehabilitasi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjalin kerja sama (MoU) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi peluang kerja dan pelatihan keterampilan kepada para mantan pecandu narkoba.
Contoh konkrit adalah Rio Triono, penyandang disabilitas dengan kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat. Kejari siap memberdayakan Rio sebagai penerjemah dalam kegiatan resmi instansi.
“Pasca-rehabilitasi bukan akhir, tapi awal. Kami ingin mereka punya masa depan. Lewat Balai Latihan Kerja (BLK), kita fasilitasi keterampilan mereka,” tambah Kajari.
Penegakan Hukum yang Memanusiakan
Langkah Kejari Tanggamus ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak melulu soal hukuman, tapi juga pemulihan, keadilan sosial, dan kesempatan kedua.
Masyarakat pun diimbau untuk mendukung proses ini, agar mantan pengguna bisa kembali ke masyarakat tanpa stigma dan bisa hidup lebih bermakna.
“Tidak ada kata terlambat untuk sembuh. Mari sama-sama kita jaga mereka agar tidak kembali ke jalan gelap narkoba,” tutup Kajari.***












