SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa tahun anggaran 2024. Kedua tersangka adalah TH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, dan ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung dari kalangan swasta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama TH dan Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama ES.
Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatama, menjelaskan bahwa keduanya dijerat setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus dan Peran Tersangka
Dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan Bimtek bertema “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara” yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Barat pada 14-17 Oktober 2024. Biaya kegiatan dipatok Rp13 juta per peserta, di mana Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kembali kepada peserta sebagai uang saku atau cashback.
Tersangka ES diduga aktif menawarkan program bimtek kepada TH, melakukan mark-up anggaran, serta memalsukan dokumen seperti biaya transportasi dan akomodasi. Sementara itu, TH berperan mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu agar mengalokasikan anggaran bimtek dalam APBDes Perubahan 2024. Ia bahkan disebut menginstruksikan kepala pekon mengikuti Bimtek terlebih dahulu sebelum anggaran disahkan.
“Karena merasa ada tekanan, para kepala pekon terpaksa mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Kajari.
Penahanan dan Potensi Kerugian Negara
Atas pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Pringsewu menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Namun, Kejari telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Raden Wisnu.
Penyidikan akan berlanjut untuk membongkar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kegiatan yang semestinya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa tersebut.***












