SAMUDERA NEWS— Perjalanan kriminal RG (33), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, kembali terhenti di tangan aparat kepolisian. Residivis kasus narkoba ini ditangkap untuk ketiga kalinya, Kamis malam (10/7/2025), saat membawa 15 paket sabu siap edar di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan kotak rokok berisi belasan paket sabu dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Selain sabu, kami juga menyita satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan buku tabungan yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).
Data kepolisian menunjukkan, RG adalah pemain lama dalam dunia peredaran sabu. Ia pernah dipenjara pada 2016 dan kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 2022. Kini, tahun 2025 mencatatkan namanya untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus narkotika.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia bagian dari jaringan yang lebih besar. Saat ini penyidikan masih berlangsung dan akan dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tambah AKP Candra.
Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku nekat kembali menjual sabu karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia memilih jalan pintas dengan keuntungan besar namun berisiko tinggi.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba yang masih beroperasi di wilayah hukum mereka, serta mengajak masyarakat ikut aktif dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.***












