• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dugaan Korupsi Bimtek, Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Termasuk Pejabat Aktif

MeldabyMelda
12/07/2025
in Berita
Dugaan Korupsi Bimtek, Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Termasuk Pejabat Aktif
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa tahun anggaran 2024. Kedua tersangka adalah TH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, dan ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung dari kalangan swasta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama TH dan Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama ES.

Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatama, menjelaskan bahwa keduanya dijerat setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaLainnya

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Modus dan Peran Tersangka

Dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan Bimtek bertema “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara” yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Barat pada 14-17 Oktober 2024. Biaya kegiatan dipatok Rp13 juta per peserta, di mana Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kembali kepada peserta sebagai uang saku atau cashback.

ADVERTISEMENT

Tersangka ES diduga aktif menawarkan program bimtek kepada TH, melakukan mark-up anggaran, serta memalsukan dokumen seperti biaya transportasi dan akomodasi. Sementara itu, TH berperan mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu agar mengalokasikan anggaran bimtek dalam APBDes Perubahan 2024. Ia bahkan disebut menginstruksikan kepala pekon mengikuti Bimtek terlebih dahulu sebelum anggaran disahkan.

“Karena merasa ada tekanan, para kepala pekon terpaksa mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Kajari.

Penahanan dan Potensi Kerugian Negara

Atas pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Pringsewu menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Namun, Kejari telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Raden Wisnu.

Penyidikan akan berlanjut untuk membongkar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam kegiatan yang semestinya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa tersebut.***

Source: wahyu widodo
Tags: AparaturDesaKejariPringsewuKorupsiBimtekStudiTiruTHDitahan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sekolah Siger Bandar Lampung: Ambisi Pendidikan Gratis yang Dipertanyakan, SDM dan Legalitas Jadi Sorotan

Next Post

Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Bawa 15 Paket Sabu

Related Posts

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
Berita

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

25/08/2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Next Post
Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Bawa 15 Paket Sabu

Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Bawa 15 Paket Sabu

Pemerintah dan DPRD Lampung Sepakati Arah Baru Pembangunan 2025–2029, Gubernur: Kolaborasi Ini Modal Maju

Pemerintah dan DPRD Lampung Sepakati Arah Baru Pembangunan 2025–2029, Gubernur: Kolaborasi Ini Modal Maju

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Anti-LGBT Disdikbud: Seruan Regulasi Lebih Tegas Bergema

Tokoh Lampung Apresiasi Surat Edaran Anti-LGBT Disdikbud: Seruan Regulasi Lebih Tegas Bergema

Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025, Tekan Laka Lantas Lewat Pendekatan Humanis dan Elektronik

Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025, Tekan Laka Lantas Lewat Pendekatan Humanis dan Elektronik

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Program Strategis Pemerintah

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Program Strategis Pemerintah

Berita Terkini

  • Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In