SAMUDERA NEWS— Sekolah Siger, program unggulan pendidikan gratis yang diinisiasi Pemerintah Kota Bandar Lampung, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Janji besar tentang solusi pendidikan justru dibayang-bayangi oleh minimnya persiapan, absennya struktur manajemen, dan ketidakjelasan legalitas.
Pada Jumat (11/7/2025), seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan bahwa izin operasional SMA Siger 1-4 memang berada di bawah wewenang provinsi. Namun hingga kini, belum ada pengajuan izin yang masuk dari pihak Pemerintah Kota.
“Setahu saya belum pernah ada yang mengurus,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, prosedur pendirian sekolah formal dimulai dari pengesahan kepengurusan yayasan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengajuan izin operasional. Prosedur ini wajib dipenuhi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Ironisnya, Sekolah Siger Millenial yang bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda bahkan belum memiliki kepala sekolah yang sah. Dua wakil kepala sekolah yang ditunjuk secara mendadak mengaku belum mengenal ketua yayasan yang menaungi lembaga tersebut.
“Kami baru ditunjuk sekitar seminggu lalu. Kepala sekolah belum ada. Ketua yayasan pun kami belum tahu siapa,” ujar keduanya, Selasa (9/7/2025).
Minimnya kesiapan ini diperparah dengan jumlah pendaftar yang sangat rendah. Hingga hari kedua, Kamis (10/7/2025)—yang sekaligus menjadi hari penutupan pendaftaran—empat sekolah Siger hanya mencatat sekitar 60 calon siswa. Dua sekolah bahkan mencatat kurang dari 20 pendaftar.
“Kalau dipaksakan terus, masalahnya akan banyak. SDM dan perangkat saja belum siap,” ujar sumber di lingkungan Dinas Pendidikan.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah memiliki izin resmi dari dinas, meski secara administratif nama yayasan tersebut sudah tercatat di Kemenkumham (AHU).
“Kayaknya izinnya belum bergerak di Lampung,” ujarnya, sekaligus membantah klaim dukungan dari pihak provinsi seperti yang disampaikan Wali Kota dalam unggahan media sosial.
Situasi ini diperburuk oleh lemahnya tata kelola di lapangan. Di salah satu sekolah Siger, panitia pendaftaran mengaku tidak memiliki jadwal resmi untuk buka dan tutup pendaftaran.
“Kalau jam buka-tutup pendaftaran, memang enggak ada aturan jelas. Tadi kita tutup jam dua-an, itu pun karena sepi,” kata salah satu panitia, Kamis (10/7), di meja pendaftaran yang sudah kosong dari berkas administrasi.
Ketika ditanya soal izin resmi dari Dinas Pendidikan, pejabat yang sama menegaskan:
“Nah, itu masalahnya.”
Sekolah Siger yang sejatinya membawa semangat pemerataan pendidikan kini justru dianggap sebagai kebijakan yang tergesa-gesa. Tanpa fondasi legal, tanpa manajemen yang tertata, dan tanpa SDM yang memadai, program ini dikhawatirkan akan menjadi eksperimen berisiko tinggi—dengan masa depan remaja Lampung sebagai taruhannya.***












