SAMUDERA NEWS— PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 terkait kewajiban pengisian data reservasi tiket secara lengkap dalam sistem e-ticketing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni dan upaya meningkatkan keamanan serta keselamatan pelayaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan gerai dan outlet penjualan tiket, baik yang berada di area pelabuhan maupun di luar lokasi, agar konsisten menerapkan sistem pendataan yang akurat dan valid.
Kebijakan ini mengacu pada Surat KSOP Kelas IV Bakauheni Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 tentang Tindak Lanjut Operasi Simpatik 2025, yang menekankan pentingnya akurasi data penumpang sebagai bagian dari sistem keamanan pelayaran nasional.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan dalam surat edaran ASDP:
- Wajib Isi Data Secara Lengkap: Seluruh gerai dan outlet diwajibkan mengisi data reservasi tiket kendaraan lengkap dan akurat melalui sistem e-ticketing.
- Data Identitas Penumpang: Informasi jumlah penumpang dalam kendaraan serta identitas masing-masing harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Input Data Sebelum Keberangkatan: Data harus diisi sebelum kendaraan masuk area pelabuhan atau sebelum proses keberangkatan sebagai syarat mutlak validasi tiket.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggaran: Jika data tidak diisi secara benar atau tidak diinput sama sekali, tiket dinyatakan tidak sah dan kendaraan tidak akan dilayani saat check-in.
Manajemen ASDP berharap langkah ini mendorong kepatuhan mitra penjualan tiket serta meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bagian penting dari upaya kolektif menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam penyeberangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh mitra. Surat edaran ini wajib dipatuhi demi kelancaran operasional dan keselamatan bersama,” tegas pihak ASDP dalam keterangan tertulisnya.***












