SAMUDERA NEWS– Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan kabel listrik, Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku dibekuk di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ADP alias Alex adalah buronan sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Tim berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Tulang Bawang Barat,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto, di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar. Pelaku melompati pagar sisi barat, masuk ke gudang, lalu memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter. Sebagian aksinya terekam CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati.
Korban yang memergoki pelaku kemudian memanggil kepala dusun dan ketua RT. Saat teriakan “maling” terdengar, pelaku melarikan diri ke arah barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 10 meter kabel berhasil dibawa kabur, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan ke tiga karung. Kerugian korban mencapai Rp34 juta.
Berdasarkan penyelidikan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera melakukan penggerebekan di rumah persembunyian pelaku pada Sabtu pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya, Jumadi bin Wagilan, yang perkaranya sudah lebih dulu P21.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, dua karung putih, gunting kabel besar, tas ransel hitam merek Polo, kamera CCTV merek Ajhua, serta pakaian dan penutup muka yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek.***












