• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

MeldabyMelda
28/08/2025
in Berita
Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kepolisian Resor Pringsewu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap petugas saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap AS di lokasi kejadian.

“Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” jelas AKP Candra Dinata dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (28/8/2025).

BeritaLainnya

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti pendukung lain, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar paket narkoba, serta sebuah ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi. Barang bukti ini selanjutnya diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku terpaksa menjalani aktivitas ilegal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

ADVERTISEMENT

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah AS bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Pemeriksaan terhadap ponsel dan jejak transaksi akan menjadi salah satu fokus penyelidikan,” tambah AKP Candra.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba agar wilayah Pringsewu tetap aman dari peredaran narkotika.

Selain itu, kepolisian berencana menggelar sosialisasi terkait bahaya narkoba di sejumlah sekolah dan komunitas lokal sebagai langkah preventif. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkotika dan melaporkan setiap indikasi peredaran gelap.

Kasus penangkapan AS menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa narkoba merupakan ancaman serius dan setiap pelaku akan diproses secara hukum. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Narkoba PringsewuPenangkapan Pengedar SabuPolres Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tanggamus Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Saleh Asnawi Sampaikan RAPBD-P 2025 dengan Fokus Efisiensi dan Prioritas Rakyat

Next Post

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu: Rezim Prabowo-Gibran dan Konsep Pembangunan Bahagia untuk Indonesia

Related Posts

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
Berita

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

16/05/2026
Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Next Post
Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu: Rezim Prabowo-Gibran dan Konsep Pembangunan Bahagia untuk Indonesia

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu: Rezim Prabowo-Gibran dan Konsep Pembangunan Bahagia untuk Indonesia

Kapolda Lampung Resmi Berangkatkan Bhayangkara Presisi Lampung ke Piala Soeratin Nasional 2025

Kapolda Lampung Resmi Berangkatkan Bhayangkara Presisi Lampung ke Piala Soeratin Nasional 2025

Dinamika Panjang Perjuangan 56 Warga Korban JTTS Lampung Selatan, Ombudsman Jadi Tempat Mengadu

Dinamika Panjang Perjuangan 56 Warga Korban JTTS Lampung Selatan, Ombudsman Jadi Tempat Mengadu

Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Baru, Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Sekdaprov Lampung Lantik Dua Pejabat Baru, Fokus pada Pembangunan Desa dan Perlindungan Perempuan-Anak

Dorong Produktivitas Kopi, Pemprov Lampung Terapkan Sistem Budidaya Pagar

Dorong Produktivitas Kopi, Pemprov Lampung Terapkan Sistem Budidaya Pagar

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In