SAMUDERA NEWS– Kepolisian Resor Pringsewu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap petugas saat sedang mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap AS di lokasi kejadian.
“Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat dan sejumlah warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” jelas AKP Candra Dinata dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (28/8/2025).
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti pendukung lain, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar paket narkoba, serta sebuah ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi. Barang bukti ini selanjutnya diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku terpaksa menjalani aktivitas ilegal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah AS bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Pemeriksaan terhadap ponsel dan jejak transaksi akan menjadi salah satu fokus penyelidikan,” tambah AKP Candra.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba agar wilayah Pringsewu tetap aman dari peredaran narkotika.
Selain itu, kepolisian berencana menggelar sosialisasi terkait bahaya narkoba di sejumlah sekolah dan komunitas lokal sebagai langkah preventif. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkotika dan melaporkan setiap indikasi peredaran gelap.
Kasus penangkapan AS menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa narkoba merupakan ancaman serius dan setiap pelaku akan diproses secara hukum. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Pringsewu.***












