SAMUDERA NEWS– Pernyataan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), kembali memantik polemik menjelang aksi massa mahasiswa pada 1 September 2025 di pusat Kota Bandar Lampung. Ucapannya yang terdengar “manis” di ruang publik justru dianggap menyimpan bahaya besar bagi dunia pendidikan dan masyarakat Lampung.
“Kami dukung yang menjadi semangat adik-adik mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya. Dan saya tahu sejak dulu mahasiswa Lampung adalah generasi baik, tidak anarkis, dan selalu menjaga ketertiban,” ujar RMD, Minggu (31/8/2025), dalam sebuah rekaman digital yang beredar luas melalui grup WhatsApp.
Ucapan itu sekilas terdengar positif, namun dinilai penuh paradoks. Kalimat yang seolah menegaskan mahasiswa harus menjaga ketertiban, justru diartikan sebagai upaya membebankan seluruh tanggung jawab moral kepada rakyat. Sebaliknya, penguasa seperti dirinya seakan bebas bertindak tanpa harus memikirkan dampak hukum maupun sosial.
Lebih jauh, publik menyoroti bahwa RMD bukan hanya memberi dukungan moral kepada mahasiswa, melainkan juga diketahui berada di balik dukungan terhadap SMA Swasta ilegal bernama Siger. Lembaga pendidikan ini kabarnya akan beroperasi menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, padahal statusnya tidak mengantongi izin resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Stakeholder pendidikan di Lampung bahkan menyebut langkah RMD bersama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai “pembunuhan perlahan” bagi SMA/SMK swasta lain yang sudah lama berjuang mandiri. Mereka menilai kebijakan itu bukan saja melanggar hukum, tetapi juga tidak adil bagi sekolah swasta yang selama ini bertahan dengan keterbatasan tanpa sentuhan dana APBD.
Lebih ironis lagi, alih-alih menghentikan penyelenggaraan SMA ilegal tersebut, Gubernur justru memberikan restu. Gedung SMA Siger disebut akan berdiri di atas lahan terminal tipe C Kecamatan Panjang, hasil dari alih fungsi fasilitas umum. Tindakan ini kian memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut sarat kepentingan politik ketimbang semangat memperjuangkan pendidikan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, jelas mengatur sanksi berat bagi pelanggar. Bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin resmi, ancamannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Artinya, siapa pun yang terlibat dalam operasional SMA ilegal tersebut, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, bahkan guru, berpotensi ikut terseret jerat hukum.
Pertanyaan besar pun muncul di publik: apakah dukungan RMD pada SMA Siger bisa dimaknai sebagai upaya membiarkan masyarakat—khususnya tenaga pendidik—masuk ke dalam ranjau hukum yang jelas-jelas sudah digariskan undang-undang? Jika demikian, sikap seorang Gubernur yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi warganya sendiri.
Kritik terhadap RMD semakin keras karena sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung, ia dianggap mengorbankan kepentingan pendidikan demi agenda politik. Stakeholder pendidikan menilai, dukungan terhadap SMA Siger bukanlah langkah visioner, melainkan bentuk kebijakan yang bisa menghancurkan tatanan pendidikan swasta di Lampung.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana politik dan kepentingan kekuasaan sering kali mengorbankan rakyat kecil. Guru yang mestinya fokus mendidik generasi penerus, bisa saja menjadi korban hukum karena mengajar di lembaga yang tidak legal. Orang tua murid pun berisiko dirugikan karena menyekolahkan anaknya di institusi yang statusnya bermasalah.
Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum. Apakah mereka akan membiarkan kebijakan yang berpotensi melanggar undang-undang ini terus berjalan, ataukah segera mengambil tindakan tegas?***












