• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

APBD dan Psikologi Anak Terancam, Perpindahan Siswa Kelas 10 dari Swasta ke Negeri Harus Dihentikan

MeldabyMelda
06/09/2025
in Berita
APBD dan Psikologi Anak Terancam, Perpindahan Siswa Kelas 10 dari Swasta ke Negeri Harus Dihentikan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Isu perpindahan siswa kelas 10 dari sekolah swasta ke sekolah negeri kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kejadian ini bocor ke publik pada Rabu, 3 September 2025, saat diketahui salah satu SMK Negeri di Kota Bandar Lampung menerima permohonan pindah siswa kelas 10 dari SMK Swasta. Perpindahan ini terjadi saat kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru baru berjalan sekitar satu bulan, atau belum genap satu semester, sehingga menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terkait keabsahan prosedur dan dampak psikologis bagi siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa siswa kelas 10 belum diperbolehkan pindah ke sekolah negeri. “Cerita sebenarnya begini. Orang tua murid memang datang memohon agar anaknya bisa pindah, tapi ketika permohonan sampai ke Dinas, Kepala Bidang saya telah tegas menolak karena itu tidak sesuai aturan. Yang boleh pindah adalah anak kelas 11, kalau kelas 10 tidak kami izinkan,” jelas Thomas pada Jumat, 5 September 2025.

Meski begitu, indikasi pelanggaran terjadi ketika Kepala SMK Negeri mengeluarkan surat keterangan menerima murid tersebut tanpa melalui proses akademik, zonasi, dan seleksi resmi yang berlaku. Hal ini memunculkan dugaan bahwa orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah swasta sebagai batu loncatan untuk mendapatkan kuota di sekolah negeri. Praktik ini jika dibiarkan bisa merugikan sekolah swasta, mengganggu psikologi siswa, dan memicu penyalahgunaan anggaran negara melalui fasilitas pendidikan yang bersumber dari APBD.

BeritaLainnya

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

Beruntung, pihak sekolah swasta yang merasa dirugikan cepat mengambil tindakan, sehingga SMK Negeri yang bersangkutan terpaksa membatalkan surat penerimaan tersebut. Thomas Amirico menegaskan bahwa dirinya telah memberi teguran keras kepada Kepala SMK Negeri terkait agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, bahwa proses pendidikan harus sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan siswa maupun sekolah lain,” ujarnya.

Dampak dari perpindahan yang ilegal ini tidak hanya menyangkut regulasi dan keuangan, tetapi juga psikologi anak. Siswa yang masuk ke sekolah negeri melalui jalur resmi telah melalui proses seleksi ketat yang membutuhkan energi dan konsentrasi tinggi dari siswa maupun orang tua. Kehadiran “penumpang gelap” yang masuk tanpa proses tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan, tekanan psikologis, dan ketegangan dalam lingkungan belajar.

ADVERTISEMENT

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang perlunya mekanisme pengawasan lebih ketat, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana bagi PNS yang terbukti melanggar prosedur, agar praktik perpindahan ilegal dan fenomena “siswa batu loncatan” benar-benar bisa dihentikan. Stakeholder sekolah swasta juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan dalam sistem pendidikan, serta mendorong keterlibatan lembaga independen untuk memastikan integritas proses pendidikan terjaga.

Selain itu, Thomas Amirico mengingatkan bahwa APBD digunakan untuk fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat adil bagi seluruh siswa yang mengikuti prosedur resmi. Penyalahgunaan sistem perpindahan siswa akan merusak kepercayaan publik dan berpotensi menimbulkan konflik antar sekolah, serta melemahkan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, transparansi, dan disiplin dalam menjalankan regulasi pendidikan adalah mutlak. Semua pihak – mulai dari kepala sekolah, orang tua, hingga lembaga pemerintah – memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak siswa, menjaga keadilan pendidikan, dan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDPendidikan LampungPerpindahan SiswaPsikologi AnakSMK NegeriSMK Swasta
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Sastra Satire Bernuansa Kritik: Membaca “Debu Liar di Mata Wali Kota” Karya Muhammad Alfariezie

Next Post

Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ungkap Modus Licik

Related Posts

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
Berita

Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional

15/07/2026
LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
Berita

Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN

15/07/2026
Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
Berita

Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker

15/07/2026
Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda
Berita

Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

15/07/2026
PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra
Berita

PDS HB Jassin Jadi Saksi Peluncuran Puisi 68, Isbedy Stiawan ZS Kembali Tegaskan Kiprah di Dunia Sastra

15/07/2026
Next Post
Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ungkap Modus Licik

Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ungkap Modus Licik

Pemuda di Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Mengancam Kekasih, Polisi Amankan Pelaku

Pemuda di Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Mengancam Kekasih, Polisi Amankan Pelaku

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Targetkan Prestasi dan Pembinaan Pencak Silat

Kepengurusan IPSI Kabupaten Pringsewu 2025-2029 Resmi Dikukuhkan, Targetkan Prestasi dan Pembinaan Pencak Silat

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama untuk Melawan Perampasan Ruang Hidup

Temu Rakyat Sumatera 2025: Konsolidasi Bersama untuk Melawan Perampasan Ruang Hidup

Pengurus Baru IKA UNTIRTA Lampung Dilantik, Prioritas BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pengurus Baru IKA UNTIRTA Lampung Dilantik, Prioritas BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terkini

  • Tanah Lado International Film Festival 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Sineas Nasional dan Internasional
  • LSM PRO RAKYAT Desak Inspektorat Usut Dugaan Pelanggaran Etik Eks Kadis DKP Lampung Secara Transparan
  • Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Transformasi Layanan Lewat Review Regulasi ATR/BPN
  • Lewat Forum REBOAN, Kantor Pertanahan Tanggamus Perkuat Kapasitas SDM dan Koordinasi Antar Satker
  • Perkuat Kebersamaan Antarinstansi, Kantor Pertanahan Tanggamus Hadiri Nobar Bersama Forkopimda

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In