SAMUDERA NEWS– Isu perpindahan siswa kelas 10 dari sekolah swasta ke sekolah negeri kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kejadian ini bocor ke publik pada Rabu, 3 September 2025, saat diketahui salah satu SMK Negeri di Kota Bandar Lampung menerima permohonan pindah siswa kelas 10 dari SMK Swasta. Perpindahan ini terjadi saat kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru baru berjalan sekitar satu bulan, atau belum genap satu semester, sehingga menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terkait keabsahan prosedur dan dampak psikologis bagi siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa siswa kelas 10 belum diperbolehkan pindah ke sekolah negeri. “Cerita sebenarnya begini. Orang tua murid memang datang memohon agar anaknya bisa pindah, tapi ketika permohonan sampai ke Dinas, Kepala Bidang saya telah tegas menolak karena itu tidak sesuai aturan. Yang boleh pindah adalah anak kelas 11, kalau kelas 10 tidak kami izinkan,” jelas Thomas pada Jumat, 5 September 2025.
Meski begitu, indikasi pelanggaran terjadi ketika Kepala SMK Negeri mengeluarkan surat keterangan menerima murid tersebut tanpa melalui proses akademik, zonasi, dan seleksi resmi yang berlaku. Hal ini memunculkan dugaan bahwa orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah swasta sebagai batu loncatan untuk mendapatkan kuota di sekolah negeri. Praktik ini jika dibiarkan bisa merugikan sekolah swasta, mengganggu psikologi siswa, dan memicu penyalahgunaan anggaran negara melalui fasilitas pendidikan yang bersumber dari APBD.
Beruntung, pihak sekolah swasta yang merasa dirugikan cepat mengambil tindakan, sehingga SMK Negeri yang bersangkutan terpaksa membatalkan surat penerimaan tersebut. Thomas Amirico menegaskan bahwa dirinya telah memberi teguran keras kepada Kepala SMK Negeri terkait agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, bahwa proses pendidikan harus sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan siswa maupun sekolah lain,” ujarnya.
Dampak dari perpindahan yang ilegal ini tidak hanya menyangkut regulasi dan keuangan, tetapi juga psikologi anak. Siswa yang masuk ke sekolah negeri melalui jalur resmi telah melalui proses seleksi ketat yang membutuhkan energi dan konsentrasi tinggi dari siswa maupun orang tua. Kehadiran “penumpang gelap” yang masuk tanpa proses tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan, tekanan psikologis, dan ketegangan dalam lingkungan belajar.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang perlunya mekanisme pengawasan lebih ketat, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana bagi PNS yang terbukti melanggar prosedur, agar praktik perpindahan ilegal dan fenomena “siswa batu loncatan” benar-benar bisa dihentikan. Stakeholder sekolah swasta juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan dalam sistem pendidikan, serta mendorong keterlibatan lembaga independen untuk memastikan integritas proses pendidikan terjaga.
Selain itu, Thomas Amirico mengingatkan bahwa APBD digunakan untuk fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat adil bagi seluruh siswa yang mengikuti prosedur resmi. Penyalahgunaan sistem perpindahan siswa akan merusak kepercayaan publik dan berpotensi menimbulkan konflik antar sekolah, serta melemahkan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, transparansi, dan disiplin dalam menjalankan regulasi pendidikan adalah mutlak. Semua pihak – mulai dari kepala sekolah, orang tua, hingga lembaga pemerintah – memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak siswa, menjaga keadilan pendidikan, dan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.***












