SAMUDERA NEWS- Tim Opsnal Reskrim Polsek Penengahan berhasil meringkus seorang pria berinisial HN alias Ujang (30), warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. HN diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kamis dini hari 25 September 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas. “Dari keterangan saksi, pelaku pertama mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver dengan nomor polisi BE 4576 DG milik warga setempat,” ujar Iptu Donal, Minggu 28 September 2025.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melancarkan aksinya ke rumah warga lain. Dengan cara merusak lubang angin di atas pintu menggunakan sebilah golok, pelaku masuk ke rumah korban dan mematikan seluruh lampu untuk menghindari ketahuan. Ia kemudian mengambil sebuah handphone Redmi Note 9 warna biru yang berada di kamar, tepat di samping istri korban yang tengah tidur.
“Ia bahkan sempat melakukan tindakan pelecehan dengan menindih tubuh korban, namun beruntung korban berteriak sehingga warga sekitar berdatangan. Melihat situasi itu, pelaku melarikan diri,” terang Iptu Donal.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan. Berkat koordinasi cepat antara polisi dan masyarakat, tim opsnal melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di semak-semak kebun sekitar 150 meter dari TKP.
Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor Vega trondol yang diketahui warga sebagai milik pelaku. Informasi tersebut mengarahkan tim untuk mengejar pelaku, yang akhirnya ditemukan bersembunyi di rumah temannya. HN berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor korban, satu unit handphone hasil curian, sebilah golok yang digunakan untuk membobol rumah, serta motor trondol yang digunakan pelaku. “Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver milik korban,” tambah Donal.
Pelaku kini ditahan di sel Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Penengahan menekankan pentingnya kewaspadaan warga terhadap potensi tindak kriminal. Masyarakat diimbau agar selalu mengunci kendaraan dengan aman, menggunakan kunci ganda, serta melapor segera ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan. Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga yang sigap melaporkan kejadian, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan mencegah kerugian lebih besar.***












