SAMUDERA NEWS – Skandal aliran dana APBD Pemkot Bandar Lampung ke Sekolah Siger, yang dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, terus menjadi sorotan tajam. Hingga kini, transparansi penggunaan anggaran untuk lembaga pendidikan yang dibentuk di bawah pengaruh Wali Kota Eva Dwiana itu belum terbuka, memicu pertanyaan serius dari masyarakat dan pengamat pendidikan.
Fenomena ini dianggap publik sebagai bagian dari praktik yang dijuluki “The Killer Policy”, yang dinilai menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan di Kota Tapis Berseri. Dugaan penyalahgunaan dana publik untuk lembaga pendidikan yang belum berizin menimbulkan kekhawatiran serius soal integritas pengelolaan anggaran dan akuntabilitas Pemkot.
Plt Kepala BKAD Tak Bisa Ditemui
Secara struktural, M. Nur Ramdhan masih tercatat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun informasi internal menyebutkan bahwa posisi itu saat ini dijabat oleh Zakky Irawan sebagai pelaksana tugas (Plt). Sayangnya, Zakky belum pernah memberikan pernyataan resmi atau keterangan terkait aliran dana APBD ke Sekolah Siger.
Upaya media untuk menemui Plt Kepala BKAD selalu berakhir buntu. Pada Jumat, 19 September 2025, petugas protokol BKAD hanya meminta jurnalis meninggalkan nomor WhatsApp dan tujuan pertemuan. Minggu-minggu berlalu, tidak ada jawaban atau penjelasan resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup informasi, sehingga publik semakin sulit menilai transparansi pengelolaan dana.
Bocoran Internal: Disdikbud Benarkan Pengajuan Anggaran
Ironisnya, pernyataan Kabid Aset Anggaran BKAD, Chepi Hendri Saputra, mengungkapkan fakta berbeda dari klaim sebelumnya. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memang mengajukan anggaran untuk operasional Sekolah Siger. Fakta ini secara langsung mematahkan pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah (Fraksi Gerindra), yang sebelumnya menyebut tidak ada anggaran Siger di pos Disdikbud.
Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pernyataan pejabat publik dan fakta di lapangan. Publik pun mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan alokasi dana tersebut, dan bagaimana prosedur penganggaran bisa berjalan untuk sekolah yang belum memiliki izin resmi.
Tuntutan Publik dan Keberanian Penegak Hukum
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk membuka aliran dana ini secara transparan. Banyak pihak menekankan pentingnya audit independen untuk menelusuri aliran APBD ke Sekolah Siger. Jika skandal ini dibiarkan berlarut, kredibilitas Pemkot Bandar Lampung berpotensi tergerus, sekaligus memperkuat dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan publik.
Pengamat pendidikan dan hukum menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, dugaan kolusi dan nepotisme akan terus membayangi pengelolaan pendidikan di Bandar Lampung. Kasus ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal etika publik, integritas birokrasi, dan perlindungan hak masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
Publik kini menuntut jawaban: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengalihan dana bisa terjadi, dan kapan Pemkot akan menghadirkan audit serta penjelasan terbuka untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai aturan.***












