SAMUDERA NEWS– Momen bersejarah terjadi di Lapas Kelas IIA Kalianda pada Jumat, 21 November 2025, ketika dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme secara resmi menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ini menandai babak baru dalam perjalanan mereka kembali ke pangkuan bangsa, meninggalkan paham radikal, dan memperkuat komitmen terhadap ideologi negara.
Acara diawali dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan sumpah setia, diikuti penghormatan kepada bendera Merah Putih dan pembacaan Pancasila sebagai simbol pengakuan kembali terhadap dasar negara. Momen ini bukan hanya sakral, tetapi juga emosional, dengan kehadiran keluarga masing-masing WBP yang memberikan dukungan moral dan memperkuat tekad mereka untuk berubah. Kehadiran keluarga menjadi pendorong utama agar warga binaan merasa diterima kembali dalam masyarakat.
Prosesi ikrar ini disaksikan langsung oleh Agus Wahono mewakili Kanwil Ditjenpas Lampung, serta unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait yang mendukung program reintegrasi warga binaan. Antara lain hadir BNPT, Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pengadilan Negeri, Kemenag Lampung Selatan, Polsek Kalianda, Bapas Kelas I Bandar Lampung, dan Kantor Imigrasi Kalianda. Kehadiran multipihak ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam proses pemulihan dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, dalam amanatnya menyampaikan pesan mendalam kepada kedua WBP yang berikrar. “Setelah berikrar kembali kepada NKRI, saudara bukan hanya bebas dari pengaruh negatif, tetapi juga bebas dalam makna kehidupan. Saudara siap berdaya, berkarya, berkontribusi, dan menjadi manusia baru untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan nilai-nilai kebangsaan.
Ikrar Setia NKRI ini menjadi bukti nyata manfaat pendekatan pembinaan humanis di lembaga pemasyarakatan. Melalui program pembinaan yang terstruktur, dukungan psikososial, serta keterlibatan berbagai pihak, warga binaan dapat memperbaiki kesalahan masa lalu, menemukan jati diri, dan siap kembali berperan positif dalam masyarakat. Langkah ini juga memperkuat upaya negara dalam menjaga keutuhan dan kedamaian NKRI, sekaligus mengurangi risiko terpapar paham radikal di masa depan.
Selain itu, prosesi ini menjadi momentum penting bagi Lapas Kalianda dalam menegaskan peran lembaga pemasyarakatan sebagai pusat rehabilitasi, bukan sekadar penahanan. Melalui kegiatan ikrar, warga binaan memperoleh pemahaman nilai-nilai kebangsaan, disiplin sosial, dan motivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Program ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam memadukan pendekatan hukum, sosial, dan pendidikan karakter.***












