SAMUDERA NEWS– Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali diguncang kontroversi. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung, Eka Afriana, yang menjabat untuk periode 2024-2025, kini menjadi sorotan publik akibat serangkaian skandal yang menimpa lembaga pendidikan dan organisasi guru di bawah pengawasannya. Dugaan maladministrasi dan praktik yang merugikan guru serta siswa menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas kepemimpinan di bidang pendidikan kota ini.
Kontroversi terhadap Eka Afriana mulai mencuat pada Juli-Agustus 2025 ketika namanya masuk dalam laporan masyarakat ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan identitas. Kasus ini kemudian memicu perhatian lebih luas, sehingga Forum Muda Lampung melaporkan Polda Lampung ke Mabes Polri dan juga membawa nama Eka Afriana ke Direktorat Jenderal Kemendagri. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas, menambah keraguan publik terhadap kredibilitas pejabat ini.
Sejak berdirinya PGRI pada tahun 1912, organisasi ini dikenal sebagai wadah perjuangan guru untuk mempertahankan martabat profesi, hak-hak tenaga pendidik, serta kontribusi strategis dalam pembangunan bangsa. Namun, realitas saat ini menunjukkan jarak yang signifikan antara nilai-nilai perjuangan tersebut dengan praktik kepemimpinan Eka Afriana. Terlebih, ia juga tercatat menjabat Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, menempatkannya pada posisi penting yang seharusnya menjadi teladan integritas.
Sorotan terbaru berfokus pada SMA Swasta Siger di Bandar Lampung. Sekolah yang menurut laporan Wali Kota menggratiskan biaya pendidikan ini, ternyata menjadi objek laporan ke Polda Lampung karena indikasi pelanggaran undang-undang perlindungan anak, undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dan peraturan Mendagri terkait pinjam pakai aset negara. Praktik di sekolah ini dikabarkan merugikan guru honor yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Selain itu, pihak sekolah dituduh melakukan praktik jual beli modul kepada peserta didik dari keluarga pra sejahtera, meski klaim resmi sekolah menyebutkan tidak memungut biaya pendidikan.
Praktik-praktik kontroversial ini memicu pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi manajemen pendidikan. Dukungan politik dari Ketua Komisi 4 dan pimpinan DPRD Bandar Lampung terhadap kebijakan sekolah dianggap memperkuat posisi kontroversial ini, meski secara administratif anggaran sekolah masuk finalisasi di tingkat provinsi. Hal ini menimbulkan ketegangan antara kebutuhan guru untuk mendapatkan hak-hak mereka dan praktik manajemen yang tidak sesuai aturan.
Selain permasalahan gaji guru, ada indikasi penyalahgunaan aset pemerintah untuk kepentingan sekolah swasta yang dikelola Eka Afriana. Dugaan pelanggaran ini juga menyangkut potensi risiko hukum bagi Kepala SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung karena ketidakjelasan dokumen BAST dan prosedur pinjam pakai aset. Pihak Disdikbud Bandar Lampung hingga saat ini belum memberikan klarifikasi memadai terkait hal tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas lembaga pendidikan.
Kontroversi ini memunculkan skeptisisme di kalangan masyarakat pendidikan Bandar Lampung. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana kota ini dapat menghasilkan generasi bermartabat dan berkompetensi tinggi jika pejabat dan pemimpin organisasi guru lalai dalam menegakkan prinsip integritas, kejujuran, dan profesionalisme. Dugaan pemalsuan identitas, pengelolaan SMA Siger yang merugikan guru honor dan peserta didik, serta praktik manajemen yang penuh kejanggalan menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan pendidikan di kota ini.
Sejumlah pihak menekankan bahwa pendidikan adalah fondasi untuk mencerdaskan bangsa dan membangun generasi masa depan. Oleh karena itu, praktik yang merugikan guru dan siswa tidak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan langkah hukum tegas terhadap pejabat yang lalai, agar nilai-nilai integritas dan profesionalisme kembali menjadi landasan dalam sistem pendidikan Bandar Lampung.***












