SAMUDERA NEWS— Sidang pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali mencuri perhatian publik nasional setelah menghadirkan perdebatan hukum yang tajam mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan. Sidang ini berlangsung maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian. Publik kini menantikan putusan pada 8 Desember 2025, yang diperkirakan akan menjadi salah satu putusan penting dalam dinamika praperadilan di Indonesia.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menilai Kejaksaan telah melakukan pelanggaran fundamental karena menetapkan Hermawan sebagai tersangka tanpa pemanggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Menurutnya, pemeriksaan itu bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bagian integral dari perlindungan hak konstitusional.
“Ini syarat penting due process of law. Pemeriksaan calon tersangka bukan hal administratif semata, melainkan cara negara melindungi warganya dari potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Riki. Ia menilai bahwa tindakan Kejaksaan telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, terlebih dengan dampak besar dari status tersangka terhadap harkat, martabat, dan posisi seseorang di masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Rudy dari Kejaksaan mempertahankan argumennya bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Menurutnya, hukum acara pidana hanya mengenal dua status: saksi dan tersangka. Karena itu, pemeriksaan Hermawan saat masih berstatus saksi dianggap telah memenuhi persyaratan formal.
“Calon tersangka tidak ada dalam KUHAP. Dalam perspektif kami, pemeriksaan saksi sudah mencakup itu,” ujarnya setelah persidangan.
Kejaksaan juga berpendapat bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tidak menciptakan kewajiban hukum baru terkait pemeriksaan calon tersangka karena hanya muncul dalam pertimbangan, bukan amar putusan. Bagi mereka, pertimbangan (ratio decidendi) tidak mengikat secara normatif dan masih memerlukan aturan pelaksana khusus.
Di sisi lain, Riki Martim dengan tegas membantah anggapan tersebut. Ia menilai Kejaksaan keliru menafsirkan putusan MK secara sempit. Menurutnya, ratio decidendi atau pertimbangan hukum dalam putusan MK justru berisi inti norma yang ditafsirkan oleh hakim konstitusi. Baginya, bagian itu sama mengikatnya dengan amar putusan karena menjadi dasar penalaran hukum yang menciptakan kaidah baru.
“Putusan MK itu final and binding. Tidak memerlukan aturan pelaksana tambahan karena sifatnya self-executing. Mereka salah memahami peran ratio decidendi dalam hukum,” jelas Riki. Ia juga menegaskan bahwa tanpa mekanisme pemeriksaan calon tersangka, aparat penyidik berpotensi bertindak sepihak, apalagi dalam kasus korupsi yang menyangkut multi-tafsir kewenangan dan kerugian negara.
Dalam persidangan, dua ahli dari Universitas Indonesia ikut memberikan keterangan yang menguatkan argumentasi pemohon. Ahli Administrasi Negara UI, Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan instrumen vital perlindungan hak konstitusional seseorang, terutama untuk mencegah stigma tersangka dijatuhkan tanpa dasar yang jelas.
“Dalam perkara korporasi, penting memastikan apakah seseorang benar memiliki kewenangan yang dapat dikaitkan dengan kerugian negara. Tanpa pemeriksaan itu, risiko error in persona sangat tinggi,” ujarnya.
Ahli pidana UI, Akhiar Salmi, menegaskan bahwa ratio decidendi MK memuat inti norma yang wajib dipatuhi. Ia menyebut bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan mekanisme kontrol agar penyidik tidak menetapkan seseorang tanpa memberikan ruang klarifikasi. Ia mengaitkan prinsip ini dengan asas audi et alteram partem, yakni hak setiap pihak untuk didengar.
Akhiar juga mencontohkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB, yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelumnya. Menurutnya, putusan itu menegaskan posisi hukum pemeriksaan calon tersangka dalam praktik peradilan nasional.
Riki juga mengkritisi argumen Kejaksaan yang menggunakan dalih extraordinary crime dalam kasus korupsi sebagai alasan untuk melewati mekanisme pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip keadilan dasar.
“Apa pun jenis perkaranya, hak seseorang untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberi pembelaan, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dihormati,” tegas Riki.
Ia menambahkan bahwa sepanjang proses penyidikan sejak 2024, Hermawan tidak pernah dipanggil untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk perhitungan kerugian negara maupun alat bukti apa yang digunakan. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya penyimpangan serius dari prosedur hukum yang seharusnya.
“Hingga hari ini, Jaksa tidak menjelaskan apa yang disangkakan, apa alat buktinya, atau apa kerugian negaranya. Kesempatan klarifikasi pun tidak ada. Ini fakta yang terungkap jelas selama sidang,” kata Riki.
Dengan berbagai pendapat hukum dan dinamika argumen yang berkembang, putusan yang akan dibacakan pada 8 Desember 2025 dinilai sangat penting. Selain menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hermawan, putusan ini berpotensi menjadi preseden besar bagi praktik penyidikan dan praperadilan di Indonesia, khususnya terkait posisi pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional.
Publik kini menanti, apakah pengadilan akan mempertegas kewajiban pemeriksaan calon tersangka atau justru memperkuat interpretasi Kejaksaan yang menganggapnya tidak wajib secara normatif.***












