SAMUDERA NEWS— Tragedi banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat kembali membuka luka besar dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Lebih dari 800 orang meninggal dunia dan sekitar 500 warga lainnya masih hilang, menjadikan bencana ini salah satu yang paling mematikan dalam dua dekade terakhir. Ribuan rumah rusak, akses jalan putus, serta fasilitas umum porak-poranda di lebih dari 50 kabupaten. Situasinya sudah memasuki fase krisis kemanusiaan berskala besar.
Di tengah musibah ini, para ahli lingkungan menyampaikan analisis tajam yang menyoroti faktor utama di balik dahsyatnya bencana. Cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar memang pemicu awal, namun kondisi ekologis Sumatera yang semakin rapuh disebut menjadi penyebab kerusakan yang begitu meluas.
Edy Karizal, Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK-21), mengungkapkan bahwa kerusakan di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS) telah lama menjadi potensi ancaman yang terabaikan. “Hujan ekstrem memang memicu banjir, tapi kerusakan ekosistem memperbesar dampaknya menjadi bencana besar,” ujarnya kepada pesawaran.pikiran-rakyat.com, Minggu (7/12/2025).
Menurut Edy, penurunan kualitas hutan di berbagai provinsi menyebabkan alam kehilangan kemampuan menahan air. Alih fungsi lahan, penebangan liar, dan lemahnya pengawasan tata ruang berlangsung terus-menerus, membuat bentang alam sangat rentan ketika curah hujan tinggi datang.
Data LK-21 menunjukkan, sejak beberapa periode kepemimpinan Kementerian Kehutanan, sekitar 1,64 juta hektare hutan telah berubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Konversi ini terjadi masif di berbagai wilayah: Aceh ±70.000 ha, Sumut ±150.000 ha, Riau ±600.000 ha, Jambi ±120.000 ha, Kalbar ±60.000 ha, Kalteng ±350.000 ha, Kaltim ±250.000 ha, dan wilayah lain ±50.000 ha. Hilangnya tutupan hutan ini disebut menjadi penyebab utama longsor yang membawa gelondongan kayu dan lumpur ke permukiman warga.
Edy menyebut tragedi ini sebagai kombinasi mematikan antara bencana alam dan krisis tata kelola lingkungan. Ia juga menyoroti regulasi yang dinilai memberi ruang ekspansi perkebunan dan konversi kawasan hutan, termasuk Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023. “Kalau kebijakan tidak dievaluasi, kita akan terus menghadapi risiko bencana lebih besar,” tegasnya.
Kerusakan lingkungan juga disebut berdampak pada kehidupan satwa liar seperti harimau sumatra, gajah, badak, hingga orangutan. Hilangnya habitat membuat konflik manusia–satwa meningkat, dan pada saat bersamaan melemahkan daya serap air di lanskap hutan sehingga banjir bandang lebih mudah terjadi.
Edy mendorong pemerintah memperkuat program rehabilitasi ekologis jangka panjang, meliputi pemulihan kawasan hulu, audit perizinan, dan peninjauan ulang tata ruang. “Selain respons darurat, evaluasi kebijakan wajib dilakukan agar kejadian seperti ini tidak berulang,” ujarnya.
Ia juga meminta investigasi penyebab kerusakan lingkungan dilakukan secara transparan dan melibatkan pakar independen. Menurutnya, kebijakan yang berdampak buruk terhadap lingkungan harus diuji melalui mekanisme hukum yang akuntabel. “Pengelolaan hutan tidak bisa disamakan dengan pengelolaan perkebunan monokultur. Risikonya berbeda,” ucapnya.
Respons Pemerintah
Pemerintah pusat menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah evakuasi, pencarian korban, distribusi bantuan makanan, hingga penyediaan hunian sementara. Sejumlah kementerian telah menerjunkan tim tanggap darurat dan menyiapkan skema rehabilitasi pascabencana.
Namun para pengamat menilai bahwa tragedi ini adalah alarm keras perlunya integrasi kebijakan lingkungan, mitigasi bencana, dan perencanaan ruang berbasis risiko. Mereka berharap bencana ini menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola hutan, mempertegas perlindungan kawasan konservasi, serta mempercepat pemulihan ekosistem yang telah rusak.
Kejadian di Sumatera ini menjadi pengingat bahwa tanpa perlindungan lingkungan yang kuat, bencana serupa bukan hanya mungkin berulang, tetapi bisa lebih mematikan. Pembangunan yang tidak selaras dengan daya dukung alam pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.***












