SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Pringsewu semakin serius memperkuat legalitas seluruh aset daerah. Ribuan aset berupa tanah dan bangunan kini masuk dalam proses sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dikelola secara optimal. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa, memastikan keamanan aset publik, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kabid Aset Daerah BPKAD Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2025 terdapat total 2.335 bidang aset yang tercatat resmi dalam sistem aset daerah. Aset tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu, mencakup bangunan sekolah dasar yang menjadi fasilitas pendidikan utama, aset kecamatan yang mendukung layanan publik, hingga berbagai aset di tingkat pekon.
Dari jumlah tersebut, 1.394 bidang aset telah selesai disertifikasi. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas yang penting, karena memastikan bahwa aset benar-benar tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Langkah sertifikasi tersebut menjadi salah satu prioritas daerah, mengingat nilai strategis dari setiap bidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hingga 1 Desember 2025, Kabupaten Pringsewu kembali menerima tambahan 87 sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu. Dengan tambahan ini, total aset yang telah bersertifikat mencapai 1.481 bidang. Sementara itu, masih ada 854 bidang aset lainnya yang belum bersertifikat dan sedang dalam proses berkelanjutan.
Menurut Yusup, proses sertifikasi memang tidak bisa dilakukan secara instan karena bergantung pada kesiapan anggaran daerah dan koordinasi dengan pihak BPN. Ia menegaskan bahwa pemerataan dan percepatan sertifikasi tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah, terutama untuk aset-aset yang dianggap memiliki potensi risiko sengketa atau nilai strategis bagi pelayanan publik.
Yusup menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tersebut. Proses administrasi, verifikasi data, hingga pengukuran lapangan terus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
Selain memperkuat aspek legalitas, sertifikasi aset juga menjadi bagian penting dari strategi pengembangan daerah. Dengan adanya sertifikat, pemerintah dapat lebih leluasa memanfaatkan aset daerah, baik untuk pengembangan fasilitas umum, perencanaan investasi, maupun kerja sama strategis dengan pihak lain.***












