SAMUDERA NEWS- Sidang penentuan status tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak penting hari ini, Senin 8 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur. Publik menanti pukul 13.00 WIB, saat Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengetuk palu—akankah status tersangka dibatalkan, atau justru diperkuat?
Tensi persidangan meningkat, bukan hanya karena menyangkut nasib Hermawan, tetapi juga dua petinggi PT LEB lainnya: seorang komisaris dan satu direksi yang masih ditahan di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Putusan siang ini berpotensi menjadi penentu langkah hukum mereka. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, keduanya disebut-sebut siap mengajukan sidang pra peradilan dengan dalil serupa.
Dalam persidangan sebelumnya, banyak fakta yang menyorot praktik penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Tim kuasa hukum Hermawan menyebut Kejati hanya berpegang pada KUHAP tanpa mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK tersebut mewajibkan pemeriksaan calon tersangka secara substantif sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ahli pidana Akhyar Salmi menguatkan argumen tersebut. Ia menegaskan bahwa Hermawan tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas identitas dan struktur perusahaan. Menurutnya, itu bukan pemeriksaan materiil yang sah. Ia menilai prosedur itu merupakan pelanggaran asas due process of law dan asas audi et alteram partem.
“Seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, tidak mendapat penjelasan alat bukti, serta tidak pernah dikonfrontasi dengan keterangan saksi,” tegas Akhyar.
Selain itu, muncul temuan bahwa Kejati hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Menurut Akhyar, dokumen tidak lengkap itu belum memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang, turut memberi kesaksian penting. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan tidak sah karena tidak adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan secara resmi kepada pihak yang diperiksa.
Dalam kasus PT LEB, kedua ahli menyatakan: tidak ada angka kerugian negara yang disampaikan, dan jaksa tidak pernah menginformasikan adanya kerugian kepada para tersangka. Dian menegaskan, indikasi saja tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
Ketika ditanya tentang kekuatan pembuktian laporan audit BPKP, terutama jika bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka dan hanya dipresentasikan sebagian kecil saat sidang pra peradilan, Dian menjawab tegas: “Tidak bisa, sesuai SEMA No. 10 Tahun 2020.”
Jaksa sempat mempertanyakan apakah PT LEB termasuk penerima fasilitas negara, namun Dian membantah. Ia menjelaskan bahwa fasilitas negara biasanya berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah APBD. Bila tidak ada hal itu, maka perusahaan tidak menerima fasilitas negara. Ketika Jaksa Jahri Kurniawan menyinggung participating interest (PI) 10%, Dian menjelaskan bahwa PI bukan fasilitas negara, justru menghasilkan pendapatan berupa dividen untuk negara/daerah.
Selepas sidang, tim Kejati Lampung memilih bungkam dan langsung meninggalkan area pengadilan tanpa memberi komentar. Hingga saat ini, Kejati belum menyampaikan keterangan resmi terkait pembelaan mereka dalam pra peradilan ini.
Publik, terutama para pegawai dan keluarga para tersangka, kini menunggu apakah hakim akan membatalkan status tersangka Hermawan. Jika dikabulkan, gelombang sidang pra peradilan berikutnya hampir pasti bergulir.
Putusan hari ini menjadi momen krusial yang dapat mengubah peta penanganan kasus PT LEB secara keseluruhan.***












