• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Nasib Dirut PT LEB Diputus Hari Ini: Benarkah Dua Tersangka Lain Siap Menyusul ke Meja Pra Peradilan?

MeldabyMelda
08/12/2025
in Berita
Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sidang penentuan status tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki babak penting hari ini, Senin 8 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur. Publik menanti pukul 13.00 WIB, saat Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengetuk palu—akankah status tersangka dibatalkan, atau justru diperkuat?

Tensi persidangan meningkat, bukan hanya karena menyangkut nasib Hermawan, tetapi juga dua petinggi PT LEB lainnya: seorang komisaris dan satu direksi yang masih ditahan di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Putusan siang ini berpotensi menjadi penentu langkah hukum mereka. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, keduanya disebut-sebut siap mengajukan sidang pra peradilan dengan dalil serupa.

Dalam persidangan sebelumnya, banyak fakta yang menyorot praktik penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Tim kuasa hukum Hermawan menyebut Kejati hanya berpegang pada KUHAP tanpa mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK tersebut mewajibkan pemeriksaan calon tersangka secara substantif sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

BeritaLainnya

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

Ahli pidana Akhyar Salmi menguatkan argumen tersebut. Ia menegaskan bahwa Hermawan tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas identitas dan struktur perusahaan. Menurutnya, itu bukan pemeriksaan materiil yang sah. Ia menilai prosedur itu merupakan pelanggaran asas due process of law dan asas audi et alteram partem.

“Seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka jika tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, tidak mendapat penjelasan alat bukti, serta tidak pernah dikonfrontasi dengan keterangan saksi,” tegas Akhyar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, muncul temuan bahwa Kejati hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Menurut Akhyar, dokumen tidak lengkap itu belum memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang, turut memberi kesaksian penting. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermawan tidak sah karena tidak adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan secara resmi kepada pihak yang diperiksa.

Dalam kasus PT LEB, kedua ahli menyatakan: tidak ada angka kerugian negara yang disampaikan, dan jaksa tidak pernah menginformasikan adanya kerugian kepada para tersangka. Dian menegaskan, indikasi saja tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.

Ketika ditanya tentang kekuatan pembuktian laporan audit BPKP, terutama jika bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka dan hanya dipresentasikan sebagian kecil saat sidang pra peradilan, Dian menjawab tegas: “Tidak bisa, sesuai SEMA No. 10 Tahun 2020.”

Jaksa sempat mempertanyakan apakah PT LEB termasuk penerima fasilitas negara, namun Dian membantah. Ia menjelaskan bahwa fasilitas negara biasanya berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah APBD. Bila tidak ada hal itu, maka perusahaan tidak menerima fasilitas negara. Ketika Jaksa Jahri Kurniawan menyinggung participating interest (PI) 10%, Dian menjelaskan bahwa PI bukan fasilitas negara, justru menghasilkan pendapatan berupa dividen untuk negara/daerah.

Selepas sidang, tim Kejati Lampung memilih bungkam dan langsung meninggalkan area pengadilan tanpa memberi komentar. Hingga saat ini, Kejati belum menyampaikan keterangan resmi terkait pembelaan mereka dalam pra peradilan ini.

Publik, terutama para pegawai dan keluarga para tersangka, kini menunggu apakah hakim akan membatalkan status tersangka Hermawan. Jika dikabulkan, gelombang sidang pra peradilan berikutnya hampir pasti bergulir.

Putusan hari ini menjadi momen krusial yang dapat mengubah peta penanganan kasus PT LEB secara keseluruhan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKKasus PT LEBKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah: Ribuan Warga Ikuti Senam Massal, Perkuat Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan

Next Post

Pringsewu Kejar Legalitas Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Bersertifikat, Ratusan Lagi Dalam Proses Penyelesaian

Related Posts

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
Berita

TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad

12/05/2026
Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
Berita

Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat

12/05/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
Berita

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati

12/05/2026
Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
Berita

Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis

12/05/2026
Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban
Berita

Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

12/05/2026
MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program
Berita

MBG Jadi Sorotan, DPR RI Ajak Masyarakat Lampung Selatan Dukung Program

12/05/2026
Next Post
Pringsewu Kejar Legalitas Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Bersertifikat, Ratusan Lagi Dalam Proses Penyelesaian

Pringsewu Kejar Legalitas Aset Daerah: 1.481 Bidang Sudah Bersertifikat, Ratusan Lagi Dalam Proses Penyelesaian

Banjir Maut di Sumatera Renggut 800 Nyawa: Ada Apa dengan Pengelolaan Lingkungan Kita?

Banjir Maut di Sumatera Renggut 800 Nyawa: Ada Apa dengan Pengelolaan Lingkungan Kita?

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung dan Mutasi Pejabat Pemeriksa, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung dan Mutasi Pejabat Pemeriksa, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Berkas Kejati Lampung Masih Bermasalah, Pengacara Siapkan Langkah Tegas

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Status Tersangka Dirut Tetap Sah

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalanin

Berita Terkini

  • TMMD 2026 di Tanggamus Dapat Apresiasi Tim Wasev Pusterad
  • Kasus Tanah Sukarame Bergulir di Pengadilan, Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat
  • Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Lampung Timur, LSM Desak Pemeriksaan Bupati
  • Suami Cemburu Buta di Pringsewu, Istri Ditikam hingga Kritis
  • Modus Kerja Terapis Berujung TPPO, Dua Anak Lampung Jadi Korban

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In