SAMUDERA NEWS- Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, LSM PRO RAKYAT mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyerahkan surat resmi kepada Ketua BPK RI dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi desakan pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan mutasi menyeluruh pejabat pemeriksa di lingkungan BPK Lampung.
Langkah tegas ini muncul setelah LSM PRO RAKYAT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024, yang menyoroti pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota se-Lampung. Hasil kajian menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian temuan BPK Lampung dengan fakta lapangan. Beberapa proyek pemerintah dilaporkan mengalami penyimpangan volume, kualitas pekerjaan rendah, dan beberapa proyek bahkan mangkrak, namun tidak tercermin sebagai temuan signifikan dalam LHP.
Dalam keterangan pers di kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Minggu, 7 Desember 2025, Aqrobin AM menegaskan bahwa pemeriksaan penggunaan anggaran di Lampung seakan hanya bersifat administratif. “Kami menemukan proyek yang jelas tidak sesuai spesifikasi kontrak, kualitasnya rendah, bahkan ada yang mangkrak, namun laporan BPK Lampung tidak mencatat kondisi nyata ini,” ujarnya. Aqrobin juga menekankan bahwa sejumlah penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum tidak diangkat sebagai temuan yang berkonsekuensi pidana.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti proses uji petik BPK Lampung yang diduga tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya. Johan menegaskan bahwa uji petik seharusnya menjadi alat utama pembuktian fakta di lapangan, namun temuan BPK Lampung tidak selaras dengan realitas proyek. “Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar profesional, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas pemeriksaan di BPK Lampung,” jelas Johan.
Selain itu, Johan juga menyoroti adanya temuan berulang tiap tahun yang tidak ditindaklanjuti secara hukum meskipun menimbulkan kerugian negara. “Jika temuan yang sama muncul di 2023 dan 2024 tapi tidak diteruskan ke aparat penegak hukum, publik berhak bertanya ada apa dengan proses pemeriksaan di BPK Lampung?” katanya.
LSM PRO RAKYAT menilai praktik pemeriksaan BPK Lampung berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan BPK melaporkan indikasi tindak pidana.
2. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mewajibkan pemeriksa menjunjung integritas, independensi, dan profesionalisme.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan pengelolaan keuangan harus tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menuntut pemeriksaan berbasis bukti yang cukup, konfirmasi fisik lapangan objektif, dan penyampaian temuan jujur dan lengkap.
Johan menegaskan bahwa jika pemeriksaan tidak mencerminkan fakta lapangan, mengabaikan bukti, dan indikasi tindak pidana tidak dilaporkan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU BPK. “Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum. BPK Lampung harus melaporkan temuan pidana, bukan menyembunyikannya dalam laporan administratif,” tambahnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai kepala BPK Lampung dan jajarannya tidak layak dipertahankan. Aqrobin menegaskan, “Ketika temuan tidak sesuai fakta dan pemeriksaan menyimpang dari standar akuntansi keuangan negara, kepercayaan publik runtuh. Satu-satunya langkah bermartabat adalah pencopotan dan mutasi pejabat terkait.”
Dalam surat resmi yang disampaikan ke Ketua BPK RI dan ditembuskan ke Presiden RI, LSM PRO RAKYAT mengajukan empat tuntutan:
1. Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
2. Mutasi total pejabat pemeriksa BPK Lampung.
3. Audit independen atas proyek/kegiatan yang menimbulkan kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 dan 2024 pada Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung.
4. Pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuan berindikasi pidana sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.
Johan Alamsyah menegaskan, “Kami ingin BPK Lampung kembali menjadi benteng terakhir penyelamatan uang rakyat, bukan sekadar mesin penerbit laporan formalitas. Setiap rupiah uang rakyat harus diawasi secara nyata, bukan dicatat tanpa makna.”
Aqrobin AM menambahkan, “Kami berharap Presiden dan pimpinan BPK RI memperhatikan kondisi pengawasan keuangan di Lampung, agar fungsi BPK benar-benar dirasakan rakyat. Tidak ada ruang untuk laporan formalitas yang menutupi fakta.”
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap lembaga negara, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemeriksa untuk bekerja sesuai standar profesional dan menegakkan tanggung jawab hukum serta etika pemeriksaan.***












