SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside—Sebanyak dua peserta CPNS di Mesuji mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menemukan bahwa ada dua pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Mesuji, TB. Reza Aspar.
“Ya, kami menemukan ada dua pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Reza menjelaskan bahwa hasil sanggahan tersebut bisa diterima atau tidak. Pihaknya menambahkan bahwa hasil dari sanggahan tersebut akan segera diumumkan.
“Kita tunggu saja hasil pengumuman sanggahan nanti,” ucapnya.
Reza menambahkan bahwa dalam seleksi CPNS kali ini, Panitia Seleksi (Pansel) memberikan kesempatan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk mengajukan sanggahan atau keberatan.
Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui BKPSDM telah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji untuk tahun anggaran 2024.
“Untuk hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji, kami sudah umumkan dua hari yang lalu,” ujar Reza.
Artinya, lanjut Reza, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji telah sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yaitu pada tanggal 5-12 Januari 2025.
Reza juga menyebutkan bahwa bagi pelamar yang ingin mengetahui hasilnya, dapat langsung mengunjungi media sosial BKPSDM Mesuji atau mengunduh pengumumannya di situs resmi Pemkab Mesuji di https://web.mesujikab.go.id/.
Selain itu, peserta akan diberikan kode kelulusan dalam seleksi CPNS tahun 2024, berikut arti kode-kode tersebut:
- Kode “P”: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024.
- Kode “L”: Lulus seleksi CPNS.
- Kode “TL”: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat dalam formasi.
- Kode “TH”: Tidak hadir pada salah satu atau beberapa tahapan SKB yang diwajibkan instansi.
- Kode “TMS”: Gagal karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi.
- Kode “APS”: Peserta yang mengajukan pengunduran diri.***












