SAMUDERA NEWS Pesawaran Inside – Berikut adalah kompetensi yang dibutuhkan dalam seleksi pendamping desa 2025.
Pendamping desa adalah sumber daya manusia profesional yang memiliki kualifikasi dan keahlian dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk memastikan keberhasilan program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengangkat pendamping desa.
Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang langsung bertugas di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 10B Ayat 2, berikut adalah tugas pendamping desa:
1. Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Mensosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
4. Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
5. Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
6. Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.***












