SAMUDERA NEWS– Aksi demonstrasi yang digelar Gabungan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) kembali memanas pada Senin, 24 November 2025. Dalam aksi yang mereka sebut sebagai *Aksi Jilid 2*, ratusan massa berkumpul di depan Kejaksaan Agung RI, menegaskan empat tuntutan utama terkait dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan, namun tetap menyita perhatian publik karena isu kerusakan lingkungan dan dugaan kerugian negara yang diangkat massa.
Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Berinisial AT
Dalam aksi ini, massa menekankan kembali permintaan agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Ketua Kadin Sulawesi Tenggara berinisial AT. GMPLH menilai klarifikasi dan pendalaman kasus diperlukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan AT dengan aktivitas pertambangan yang mereka nilai berpotensi merugikan negara.
Koordinator Lapangan, Daffariza Aditya, menyebutkan, “Pemanggilan AT sangat penting untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan yang merugikan negara. Kami ingin Kejaksaan bertindak tegas dan transparan.”
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta indikasi pelanggaran aturan kehutanan di lokasi pertambangan. Hingga saat ini, pihak AT maupun Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi.
Tuntut Proses Hukum terhadap Pimpinan PT Masempo Dalle
Para demonstran menekan Kejaksaan Agung agar segera mengambil langkah hukum terhadap pimpinan PT Masempo Dalle. Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan penambangan, termasuk penjualan ore nikel tanpa RKAB yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, massa menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang yang berdampak pada masyarakat lokal. GMPLH menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten agar perusahaan pertambangan tidak lolos dari pengawasan pemerintah.
Desak Kementerian ESDM Cabut IUP Jika Terbukti Melanggar
Tuntutan ketiga dialamatkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Massa meminta Ditjen Minerba melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle.
Daffariza menegaskan, pencabutan IUP harus menjadi opsi bila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, termasuk ketidakpatuhan terhadap RKAB, kewajiban reklamasi, serta aturan pengelolaan lingkungan hidup. Massa menilai, tanpa tindakan tegas, praktik pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat bisa terus berlangsung.
Soroti Dugaan “Kebal Hukum”
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan praktik “kebal hukum” yang melekat pada PT Masempo Dalle. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum berlaku adil terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan, tanpa pengecualian.
“Penguatan pengawasan di sektor pertambangan mutlak diperlukan untuk mencegah praktik yang merugikan negara dan lingkungan,” ujar Daffariza. Massa juga mendesak adanya audit lingkungan independen untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem sekitar.
Menunggu Respons Resmi
Aksi Jilid 2 ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap. GMPLH menegaskan, rangkaian aksi akan terus berlanjut ke Jilid 3 jika tuntutan mereka tidak direspons secara serius oleh institusi terkait.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, maupun PT Masempo Dalle belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan massa. Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Analisis pakar hukum menyebut, aksi GMPLH ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sektor pertambangan, terutama terkait keterlibatan pejabat publik dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Sementara itu, masyarakat luas menantikan langkah nyata aparat hukum untuk menindak dugaan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat lokal.***












