SAMUDERA NEWS- Provinsi Lampung kini tengah berada pada babak krusial dalam perjalanan energi daerahnya. Sejak berdirinya PT Lampung Energi Berjaya (LEB), harapan besar muncul bahwa daerah ini mampu menapaki kemandirian energi sekaligus memperkuat posisinya dalam industri migas nasional. Namun, alih-alih berlari kencang, langkah tersebut kini terancam tersandung oleh proses hukum yang tak kunjung jelas arah dan ujungnya.
PT LEB dan Capaian yang Nyaris Mustahil
LEB bukanlah BUMD biasa. Ia adalah satu dari sedikit badan usaha milik daerah yang berhasil masuk dalam skema Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Skema PI sendiri merupakan hak istimewa daerah penghasil migas untuk memiliki saham langsung dalam pengelolaan blok migas, sesuatu yang selama ini sulit dicapai oleh kebanyakan daerah.
Keberhasilan itu langsung memberi dampak nyata. Hingga kini, tercatat dividen sebesar Rp271 miliar berhasil diterima dari Pertamina Hulu Energy OSES. Dari jumlah tersebut, Rp140 miliar resmi masuk ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, mempertebal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi urat nadi pembangunan. Artinya, kehadiran LEB bukan hanya simbol, melainkan motor penggerak ekonomi yang menyokong kebutuhan masyarakat Lampung.
Ancaman Kehilangan Triliunan Rupiah dan Transfer Teknologi
Namun, keberhasilan itu kini berada di ujung tanduk. Jika penyidikan hukum terhadap LEB berlarut-larut tanpa kepastian, Lampung berpotensi kehilangan keuntungan finansial senilai 17 juta dolar Amerika. Bukan jumlah kecil, karena angka itu bisa digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan.
Lebih dari itu, ancaman yang lebih serius adalah hilangnya kesempatan transfer teknologi migas, alih keterampilan, dan pembelajaran dalam pengelolaan sumber daya energi. Padahal, melalui LEB, Lampung bisa mencetak generasi tenaga ahli lokal yang mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional. Jika kesempatan ini hilang, Lampung akan kembali sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
Transparansi dan Audit: Apakah Masih Kurang?
LEB berulang kali menegaskan bahwa setiap langkahnya mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bahkan, audit berlapis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga auditor independen telah dilakukan. Semua mekanisme transparansi dipenuhi demi menghindari celah kecurangan.
Dengan dasar ini, muncul pertanyaan besar: benarkah kasus hukum yang menjerat LEB murni untuk kepentingan keadilan, atau justru ada kepentingan lain yang berpotensi mematikan masa depan energi Lampung?
SP3: Jalan Tengah Menyelamatkan Masa Depan Energi
Banyak kalangan menilai, satu-satunya langkah yang bisa menjaga kepentingan publik saat ini adalah keberanian Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika langkah ini diambil, bukan hanya LEB yang terselamatkan, tetapi juga ribuan peluang kerja, ratusan miliar rupiah PAD, serta masa depan kemandirian energi daerah.
Langkah SP3 bukan berarti intervensi hukum tanpa dasar. Justru, itu bisa menjadi bukti keberanian aparat hukum dalam mengedepankan kepentingan publik di atas segalanya. Lebih jauh, keputusan ini akan memberi sinyal positif bahwa Lampung serius menjaga stabilitas investasi dan iklim usaha, sesuatu yang sangat penting di tengah ketatnya persaingan energi nasional.
Lampung Butuh Pahlawan PAD
Kini, publik menunggu dengan cemas. Apakah Kejati Lampung berani mengambil keputusan besar demi menyelamatkan masa depan energi daerah? Jika iya, langkah itu bisa dikenang sebagai tindakan heroik, bahkan melahirkan predikat “pahlawan PAD Lampung”.
Pada akhirnya, keberlanjutan LEB bukan hanya tentang angka-angka dividen, melainkan tentang harga diri daerah, kesempatan emas membangun kemandirian energi, serta warisan yang akan ditinggalkan untuk generasi mendatang. Lampung tidak boleh hanya menjadi penonton, sementara peluang emas di depan mata dibiarkan terlewat begitu saja.***












