SAMUDERA NEWS- Kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian menyeruak dan menyedot perhatian publik. Dengan nilai mencapai Rp271 miliar, kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Lampung. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 miliar disebut telah mengalir ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, sementara sisanya menjadi tanda tanya besar.
Pada Senin, 22 September 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan jajaran inti PT LEB, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Komisaris. Mereka ditahan di Rutan Way Hui untuk 21 hari pertama, guna mempermudah proses penyidikan.
“Kami berkomitmen agar pengelolaan dana PI 10 persen di sektor migas ini bisa terkelola dengan baik, transparan, dan tidak lagi menjadi celah bagi tindak pidana korupsi,” tegas Armen Wijaya, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Namun pernyataan itu dinilai belum memuaskan publik. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat aktif maupun eks pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD yang terlibat dalam alur kebijakan Perseroda, Kejati hanya memberi jawaban normatif. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa penyelidikan bisa saja berhenti pada level direksi perusahaan, tanpa menyentuh aktor politik di baliknya.
Sebagaimana diketahui, pemegang saham dalam Perseroda PT LEB adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Lampung. Gubernur memiliki wewenang melimpahkan mandat kepada pejabat lain, termasuk bupati atau kepala OPD terkait. Pada periode tersebut, PT LEB berdiri atas dasar mandat langsung dari Gubernur Arinal Djunaidi. Karena itu, muncul dugaan kuat bahwa ada keterlibatan pejabat daerah dalam pusaran kasus ini.
“Kita akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, karena itu komitmen kami,” tambah Armen. Namun, pernyataan itu kembali dianggap terlalu datar dan belum menyentuh inti pertanyaan: apakah ada pejabat tingkat provinsi yang akan ikut diseret dalam kasus ini?
Publik menilai, jika Kejati hanya berfokus pada direksi perusahaan, maka akan ada potensi aktor utama di lingkaran pemerintahan yang lolos dari jeratan hukum. Banyak aktivis antikorupsi mendesak agar Kejati Lampung berani menelusuri lebih dalam aliran dana, termasuk kemungkinan adanya praktik suap, gratifikasi, atau penggelembungan anggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Skandal PT LEB ini bukan hanya soal angka Rp271 miliar, melainkan juga menyangkut integritas tata kelola keuangan daerah di sektor strategis seperti migas. Apalagi, dana PI 10 persen sejatinya ditujukan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bancakan segelintir elit.
Dengan kondisi ini, masyarakat Lampung kini menunggu langkah tegas Kejati Lampung. Akankah lembaga penegak hukum ini berani menembus tembok politik dan menyeret pejabat aktif ke meja hijau, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada tiga tersangka direksi yang dijadikan tumbal?***











