SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung kembali diterpa isu panas. Kali ini, datang dari pernyataan keras pengacara Vina Cirebon yang juga dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Hotman Paris, Putri Maya Rumanti. Ia menuding Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melakukan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang belakangan dijuluki “Sekolah Hantu.”
Putri Maya Rumanti menyampaikan kritik pedas lewat unggahan di Instagram Story pribadinya pada Senin, 22 September 2025. Ia menilai pendirian sekolah tersebut penuh kejanggalan karena menggunakan aliran dana APBD Pemkot Bandar Lampung, padahal status hukumnya tidak jelas.
“Kayaknya Eva perlu ketemu gue nih, perlu konsultan publik,” tulis Putri Maya. Pernyataan itu tidak sekadar sindiran, melainkan desakan agar Eva Dwiana segera meminta bantuan konsultan hukum dalam mentransformasi dan merealisasikan kebijakan publik.
Menurutnya, persoalan SMA Siger hanyalah puncak gunung es dari banyaknya masalah di Lampung. Ia menyebut deretan persoalan yang tak pernah tuntas, mulai dari banjir, jalan rusak, mati listrik, hingga kasus narkoba dan korupsi pejabat. “Lampung ini memang unik, satu belum kelar ada lagi. Kalau enggak banjir, jalan rusak, mati lampu, narkoba, pejabatnya korupsi, penganiayaan, pembunuhan. Sekarang pejabatnya malah bikin sekolah hantu,” sindirnya.
Julukan “Sekolah Hantu” pun melekat pada SMA Siger karena dianggap ilegal, liar, dan tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah provinsi. Status sekolah ini semakin dipertanyakan karena tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Konsekuensinya fatal: murid-murid yang sudah masuk terancam tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) hingga ijazah resmi.
“Itu pelanggaran berat. Bagaimana nasib murid-murid? Mereka terjebak dalam kegiatan ilegal. Kok seorang wali kota bisa membiarkan hal seperti ini?” tegas Putri Maya.
Skandal SMA Siger memantik atensi publik bukan hanya karena status hukumnya yang gelap, tetapi juga soal penganggaran operasional yang disebut menggunakan APBD tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan sekaligus menambah daftar panjang problem pendidikan di Bandar Lampung.
Lebih jauh, Putri Maya juga menyoroti lemahnya perhatian Pemkot terhadap persoalan pendidikan lain. Ia mengingatkan kasus bullying di SMA Negeri 9 Bandar Lampung dan SMA Xaverius Pahoman yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti lemahnya kepemimpinan dalam mengawal hak-hak dasar pendidikan di kota ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memilih melimpahkan tanggung jawab kepada ketua yayasan lembaga pendidikan masyarakat yang digagas Eva Dwiana. Namun, situasi makin membingungkan karena pihak guru dan Plh Kepala Sekolah Siger enggan mengungkap siapa pengurus hingga ketua yayasan di balik sekolah tersebut.
Kebisuan ini justru semakin mempertebal misteri sekaligus menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok di balik yayasan sekolah tersebut? Benarkah ada permainan anggaran yang melibatkan pejabat tertentu? Dan bagaimana kelanjutan nasib para siswa yang sudah terlanjur mendaftar?
Skandal ini semakin menguatkan sorotan tajam terhadap Eva Dwiana, yang sebelumnya juga dikritik karena kebijakan kontroversialnya. Julukan “The Killer Policy” kini semakin sarat makna: antara keberanian mengambil kebijakan atau justru simbol kebijakan yang menabrak aturan dan membahayakan banyak pihak.***











