SAMUDERA NEWS- Bandar Lampung kembali diguncang polemik besar setelah pengacara kondang asal Cirebon, Putri Maya Rumanti, angkat bicara terkait pendirian SMA swasta Siger yang dinilai ilegal. Sosok yang dikenal dekat dengan Hotman Paris ini menuding Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melakukan pelanggaran berat karena menggunakan aliran dana APBD untuk menyokong sekolah yang statusnya belum sah secara hukum.
Dalam unggahan cerita di akun Instagram pribadinya pada Senin, 22 September 2025, Putri Maya terang-terangan menyebut bahwa Eva Dwiana membutuhkan konsultan hukum agar tidak terus-menerus terjebak dalam kebijakan publik yang bermasalah. “Kayaknya Eva perlu ketemu gue nih, perlu konsultan publik,” ujarnya menyindir.
Pernyataan tajam itu bukan tanpa alasan. Putri Maya menyoroti bahwa Lampung saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan serius yang tak kunjung terselesaikan. Mulai dari banjir yang terus berulang, jalan rusak yang menjadi pemandangan sehari-hari, mati lampu bergilir, hingga maraknya kasus narkoba, korupsi pejabat, hingga tindak kriminal seperti penganiayaan dan pembunuhan. “Lampung ini memang unik, satu masalah belum kelar, muncul lagi masalah lain. Sekarang ditambah pejabatnya bikin sekolah hantu,” kritiknya pedas.
Istilah “Sekolah Hantu” yang kini melekat pada SMA Siger muncul karena sekolah ini dianggap ilegal, liar, dan belum tercatat dalam sistem dapodik nasional. Padahal, keberadaan dapodik sangat krusial untuk memastikan murid terdata secara resmi sehingga bisa memperoleh Nomor Induk Siswa (NIS) dan ijazah yang sah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap masa depan puluhan murid yang terlanjur masuk.
“Ini jelas pelanggaran berat. Anak-anak itu terancam tidak punya NIS, lalu ijazahnya nanti bagaimana? Sama saja kegiatan ilegal. Kok bisa seorang wali kota membiarkan hal seperti ini?” tegas Putri Maya Rumanti.
Selain soal pendidikan, Putri Maya kini juga diketahui tengah aktif mengawal berbagai persoalan sekolah di Bandar Lampung, termasuk kasus bullying yang mencuat di SMA Negeri 9 Bandar Lampung dan SMA Xaverius Pahoman. Namun, kasus SMA Siger dianggap lebih gawat karena melibatkan penggunaan dana APBD yang diduga tanpa dasar hukum yang jelas.
Publik pun makin bertanya-tanya soal transparansi anggaran sekolah ini. Anggaran operasional SMA Siger disebut berasal dari APBD Pemkot Bandar Lampung, namun hingga kini dasar hukumnya kabur. Belum ada kejelasan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab penuh atas sekolah tersebut. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, justru melimpahkan tanggung jawab terhadap murid-murid kepada yayasan lembaga pendidikan masyarakat yang dibentuk atas inisiatif Eva Dwiana.
Ironisnya, ketika diminta klarifikasi, pihak guru hingga pelaksana harian kepala sekolah Siger memilih bungkam. Mereka enggan menyebut siapa pengurus hingga ketua yayasan sebenarnya. Kebisuan ini semakin menambah misteri dan memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Skandal SMA Siger kini tak hanya menyeret nama Wali Kota Eva Dwiana, tetapi juga membuka tabir masalah pendidikan di Lampung yang lebih luas. Jika benar penggunaan APBD dilakukan tanpa dasar hukum, maka konsekuensinya bisa merembet ke ranah hukum pidana. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan sikap kritis legislatif yang selama ini tampak senyap menghadapi kontroversi kebijakan Eva Dwiana.***












