SAMUDERA NEWS– Senin, 24 November 2025, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menjadi pusat perhatian publik dalam pengambilan keputusan penting bagi pembangunan daerah. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M., menghadirkan agenda strategis berupa penyampaian laporan hasil pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, sekaligus penandatanganan MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, para Wakil Ketua DPRD, serta pejabat Forkopimda seperti Dandim 0424/Tanggamus yang diwakili Danramil 424-08 Lettu Masirun dan Kapolres Tanggamus yang diwakili Kabag Ops Kompol Yoefi Kurniawan, S.E., S.H. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Pengadilan Agama, staf ahli bupati, kepala OPD, kepala instansi vertikal, kepala kantor, insan pers, dan undangan yang telah ditentukan.
Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus, prioritas daerah, serta keselarasan dengan program pemerintah pusat dan Provinsi Lampung. Struktur APBD mencakup Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah, yang disusun agar tetap seimbang dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Secara rinci, APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 meliputi:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.675.928.483.294,22, yang merupakan akumulasi penerimaan dari berbagai sektor dan sumber pendapatan sah daerah.
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.695.785.429.114,22, yang dialokasikan untuk program prioritas, gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan operasional pemerintah daerah. Belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp 19,85 miliar, yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan sebesar Rp 65 miliar dari pinjaman PT Bank Lampung dan pengeluaran pembiayaan Rp 45,14 miliar untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang.
Bupati menekankan bahwa kondisi APBD 2026 tetap berimbang, memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membiayai seluruh program prioritas serta kewajiban pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan.
Selain pengesahan APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Dari pihak eksekutif terdapat tujuh usulan perda, antara lain: Rencana Umum Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus, Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045, perubahan atas peraturan badan hippun pemekonan, serta pembentukan pekon baru di beberapa kecamatan.

Sementara itu, DPRD mengusulkan lima perda inisiatif, termasuk perda tentang bonus produksi panas bumi, penanganan stunting, penataan toko swalayan dan mini market, penyelenggaraan ketertiban umum, serta pembinaan ideologi Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Harapan bersama, program pembentukan Perda ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan pada masa sidang DPRD Tahun 2026, sehingga mendukung percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.***












